Dilaporkan tidak Netral, Camat Aluh-aluh Minta Pendampingan D’Perfect Lawyer

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Camat Aluh-aluh Syaifullah Effendi, Jumat (6/11) akhirnya mememuhi panggilan Satreskrim Polres Martapura terkait dugaan pelanggaran  tindak pidana pemilukada.

Diketahui, Syaifullah dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dan kasus kini telah sampai ke Sat Reskrim Polres Martapura.

Syaifullah  didampingi penasehat hukum gabungan dari   D’Perfect Lawyer dan Advokat Majalah CEO Indonesia Perwakilan Kal-Sel.

Pendampingan terhadap Syaifullah Effendi atas dasar Surat Panggilan Nomor.S.Pgl/99/11/XI/2020/Reskrim tanggal 04-11-2020. Dengan dugaan melanggar tindak pidana pemilukada pasal 71 ayat (1) UU No.10 tahun 2016 .

Tim gabungan advokat dikomandoi H.Dudung A.Sani, SH,M.Ag.

Menurut H Dudung, Senin (9/11)
Syaifullah Effendi diperiksa  mulai pukul 09.00 wita  sampai dengan 12.00 wita kemudian dilanjutkan pukul 14.00 sd 15.00 wita.

“Kami tim advokad akankoperatif dan menghormati SOP Sat Reskrim Martapura dengan segala  sesuatu yang didugakan kepada Syaifullah Effendi,” ujar H Dudung.

Pada kesempatan pemeriksaan, pihaknya lanjut Dudung sudah meluruskan bahwa kehadiran kliennya di acara paslon nomor 1 calon kandidat Bupati Kabupaten

Banjar adalah bukan diminta oleh calon kandidat. Tetapi sehubungan dengan tugas dan fungsi sebagai penguasa Kecamatan (Camat) yaitu menyampaikan amanah Peraturan Perundang-Undangan yang diminta oleh pembawa acara sewaktu calon berkunjung ke Kecamatan Aluh – Aluh.

Syaifullah pada waktu itu hanya menghimbau kepada masyarakat  agar memelihara keamanan dan ketertiban dan jangan sampai gara gara pilkada bupati terjadi gesekan antar para pendukung dan pilih paslon sesuai hati nurani masing – masing.

Kemudian dia juga meminta masyarakat dalam masa pandemi covid 19 mematuhi aturan protokol kesehatan

Dan terakhir meminta para paslon yang terpilih nanti agar memperhatikan infra struktur kecamatan Aluh-Aluh yang dinilai masih terkebelakang.

“Artinya camat di dalam acara itu sebagai pejabat kecamatan menghimbau masyarakatnya.  Saya kira sah-sah saja,” ujar Dudung.

Sehingga kalau akhirnya kehadiran camat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (1) UU No10 Tahun 2016, menurut kami para lawyer adalah sangat dipaksakan dan unsur subjektif dan objektifnya sumir atau tidak jelas.

“Kami akan menelaah kembali unsur – unsur dan maksud dari penerapan aturan dari Pasal 7 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 setelah itu kami akan melakukan langkah langkah hukum lain untuk membela klien kami demi  mewujudkan pemberlakuan rasa keadilan,” pungkasnya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment