Pekerjaan tidak Sesuai Spesifikasi, Mantan PPK PUPR HST dan Satu Pihak Swasta Disidang

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Hasbiannor salah satu terdakwa saat mendengarkam dakwaan JPU.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Perumaham Rakyat (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama satu orang pihak swasta yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Selasa (12/11) menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp19 M, Direktur Perseroda Balangan Dijebloskan ke Penjara

Mereka adalah Hasbiannor yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Diansyah Direktur CV Abimanyu.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp173 juta.

Perbuatan itu dilakukan keduanya pada paket pekerjaan kegiatan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun 2021. Dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,2 miliar.

Pada prosesnya pekerjaan ternyata mengalami kekurangan volume pekerjaan. Hal itu diduga disebabkan karena pekerjaan ternyata disubkan ke Tajiddin Noor dengan bendera CV Abimanyu, menyebabkan spesifikasi tidak sesuai dokumen kontrak.

JPU Hendrik Fayol,SH MH menjerat terdakwa dengam dakwaan primair melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga: “Korban” Mafia Tanah Laporkan Majelis Hakim PN Banjarmasin ke Mabes Polri Lewat Surat Terbuka

Dan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi. “Kami akan memuatnya dalam pledoi (pembelaan) saja,” ujar penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha SH.MH.

Hendrik Fayol kepada sejumlah wartawan mengatakan akan menghadirkan kurang lebih 22 saksi untuk menguatkan isi dakwaan mereka. Termasuk salah satunya saksi dari Dirut PT Karya Anisa Gemilang salah satu perusahaan pendukung proyek tersebut.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar