PEKAT Pertanyakan Perkembangan Perkara Ansharudin, Ini Jawaban Aspidum

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – LSM Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT)  Indonesia Bersatu Kota Banjarmasin,  Selasa (2/9) menyambangi Kejati Kalsel mempertanyakaan kelanjutan  perkara dugaan cek kosong yang melibatkan Bupati Balangan Ansharudin.

“Kita ingin tahu perkembangan perkaranya, sebab hingga kini perkara yang menyeret orang nomor satu di Balangan ini kok adem ayem saja. Mandek apa bagaimana,” ujar Suriansyah kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Indah Laila SH MH yang menemuinya di  ruang konsultasi Kejati Kalsel.

Kepada Indah Laila , Suriansyah  mengingatkan jangan sampai ada perbedaan penanganan perkara pejabat dan warga biasa.

“Jangan sampai ada kesan kalau warga atau masyarakat biasa, proses hukumnya dipercepat  dan dilakukan penahanan, sementara pejabat  istimewakan,” ingat Suriansyah.

Menjawab pertanyaan Suriansyah, Aspidum  mengatakan bahwa kasus dugaan cek kosong tetap berlanjut dan masih dalam proses.

“Kasusnya tidak mandek,  tetap berlanjut kok.  Saat ini masih dalam proses, yakni dari pihak kejaksaan masih menunggu petunjuk dari Kejagung, apalagi saat ini suasana di Kalsel menuju Pilkada serentak, sedangkan yang terlibat merupakan calon Petahana,” jelas Indah Laila.

Nanti kalau sudah ada petunjuk dari pimpinan lanjut Indah mereka pasti akan memberitahukan ke media untuk disampaikan ke masyarakat.

Perkara Ansharudin memang cukup alot. Terbukti sempat digelar sidang di PN Banjarmasin, Ketua majelis hakim yang menangani perkaranya Sutardjo SH, memutuskan menerima sebagian eksepsi Ansharuddin khususnya  soal kewenangan mengadili.

“Menerima eksepsi terdakwa khususnya soal kewenangan mengadili perkara Ansyaruddin. Bahwa yang berhak menangani perkaranya adalah PN Balangan,” ujar Sutardjo.

Alasan majelis hakim  karena  saat kejadian terdakwa tengah berada di Paringin, bukannya di Banjarmasin.

Kemudian, kejadian antara pelapor dan terlapor di kediaman resmi Bupati Balangan, tempat tinggal terdakwa. Selain

Juga sakai-saksi yang akan dihadirkan juga lebih banyak dari Balangan.

Atas putusan tersebut jaksa Fahrin Amrullah SH mengajukan banding dan diterima. Artinya berkas Ansharuddin kembali diserahkan ke PN Banjarmasin untuk kembali disidangkan. Namun hingga kemarin tidak ada tanda-tanda sidang akan digelar, sehingga  akhirnya PEKAT  mempertanyakan perkembangan perkaranya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment