Didakwa Lakukan Pungutan, Pegawai Kemenag RI Keberatan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Raj Boby SH atas dugaan korupsi berupa pungutan kepada masyarakat terhadap  biaya pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), M Rusli menyatakan keberatan.

Pasalnya menurut Rusli dia tidak pernah memaksakan pungutan tersebut.

“Saya tidak pernah memaksakan,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Daru Swastika Rini SH, pada sidang yang digelar, Selasa (2/9).

Silahkan menurut Daru terdakwa keberatan, namun hal itu perlu dibuktikan.

“Untuk pembuktian maka kita perlu mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti lainnya,” ujar Daru.

Daru melanjutkan sidang akan tetap dilanjutkan, sebab keberatan terdakwa bukan eksepsi.

“Keberatan anda bukan eksepsi ya, sebab dakwaan jaksa kami kita sudah masuk pokok perkara, sehingga tinggal perlu pembuktian di ruang sidang saja,” jelas Daru.

Dalam dakwaan jaksa, diungkapkan terdakwa yang merupakan guru pengajar di sekolah Ibtidayah Negeri 12 Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan  telah menarik biaya pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang notabene gratis alias tidak dipungut bayaran sebab ditanggung pemerintah.

Perbuatan M Rusli dilakukan sejak tahun 2016.

Masing-masing pada pemilik sertifikat, M Rusli meminta bayaran sebesar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.

Perbuatan itu menurut jaksa dalam dakwaannya  bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.

Pungutan yang dilakukan M Rusli masih dalam berkas jaksa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Jaksa mematok pasal 12 huruf e dan pasal 11  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment