PDAM ingin Rubah Status masih Tergantung Pemprov

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Upaya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih ingin merubah status perusahaan dari perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) terkendala dengan 13 persen saham milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Menurut Direktur Umum PDAM Bandarmasih, Faridah Ariati, keinginan merubah status itu berdasarkan desakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, mengharuskan BUMD memilih antara dua pilihan yaitu Perumda atau Perusahanan Perseorangan Daerah (Perseroda).

“Karena kepemilikan saham masih dimiliki Pemerintah Provinsi Kalsel sebesar 13 persen, jadi itu yang menjadi kendalanya, karena merubah status tentu sahamnya harus dimiliki seluruhnya,” ucapnya di Balaikota Banjarmasin, Senin (21/1).

Farida melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pengajuan kepada pihak Pemprov Kalsel, yakni menghibahkan sahamnya.

“Ya diharapkan, mengenai ini
Pemprov bisa menghibahkan sahamnya, karena kita juga sudah mengajukan ke bagian hukum Pemprov untuk percepatan proses agar bisa menjadi Perumda,” katanya.

Farida melanjutkan lagi, sesuai PP itu BUMD harusnya sudah menjadi Perumda atau Perseroda, karena PDAM Bandarmasih hingga saat ini masih menyandang nama Perusahaan Daerah (PD), ditambah lagi PDAM tujuan utaanya adalah layanan publik.

“Perumda memang baiknya perusahaan untuk pelayanan pubik, sementara Perseroda saham diluar institusi pemerintah itu sistem mencari keuntungan,” katanya.

Harapan itu, PDAM Bandarmasih hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari Pemprov untuk bisa mengganti nama PD menjadi Perumda. dan

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment