Pasutri Didakwa Edarkan Narkotika, Simpan Hampir 1 Kg Sabu dan 550 Butir Ekstasi

Pasutri Ella dan Rosi saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sepasang suami istri, Ella Norma alias Ella dan Moh Rosi alias Rosi, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/7/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putra SH. Dalam dakwaannya, kedua terdakwa diduga terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti hampir satu kilogram sabu serta ratusan butir pil ekstasi.

Jaksa menguraikan, perkara bermula pada 2 Maret 2026 saat Ella menerima telepon dari seseorang bernama Mat Nor yang hingga kini masih berstatus buron. Dalam percakapan tersebut, Ella diminta menerima kiriman narkotika yang akan diantar seorang kurir menggunakan sepeda motor ke rumahnya di Komplek Asyifa Perdana Mandiri 3, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

Setelah paket diterima, Ella kemudian mengabarkan kepada Mat Nor bahwa barang telah sampai dan selanjutnya menyimpannya di bawah lemari plastik di kamar rumah mereka.

Keesokan harinya, usai berbuka puasa pada 3 Maret 2026, Mat Nor kembali menghubungi Ella dan memerintahkannya mengantarkan dua paket sabu kepada seseorang bernama Iwan di kawasan Jalan Sungai Baru, Kota Banjarmasin.

Ella lalu berangkat bersama suaminya, Moh Rosi, menggunakan sepeda motor Honda Genio menuju lokasi yang telah ditentukan.

Namun sekitar pukul 22.15 WITA, saat keduanya berada di pinggir Jalan Sungai Baru, mereka lebih dahulu diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 99,12 gram yang dibungkus tisu dan lakban hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler iPhone 14 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kedua terdakwa setelah Ella mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya.

Saat penggeledahan sekitar pukul 23.00 WITA, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bersih 803,99 gram, enam bungkus berisi 550 butir pil ekstasi berlogo Mario Bros dengan berat bersih 213,79 gram, serta satu setengah butir pil ekstasi berlogo LV.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua paket sabu lainnya, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dompet, dan telepon seluler milik Moh Rosi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, seluruh barang bukti sabu positif mengandung metamfetamina, sedangkan pil ekstasi positif mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, Ella dan Moh Rosi didakwa dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Sebagai dakwaan alternatif, keduanya juga dijerat dengan ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I tanpa hak.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan perkara tersebut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Korban Klaim Rugi Rp7,79 Miliar, Serahkan Penilaian kepada Majelis Hakim

Buron Penyerangan Polisi di Katingan Mulai Ditangkap, Robi Diamankan, Ramblan Masih Diburu

Wakapolda Kalsel Buka Pertikarada Ke-XIII, Perkuat Karakter dan Jiwa Pengabdian Generasi Muda