Parpol Diminta Koordinasi Polisi Soal Izin Keramaian Jelang Pemilu

PAM DEMO - Jajaran Polresta Banjarmasin saat persiapan pengamanan guna menghadapi dan pengaturan aksi demo yang sudah mengantongi izin di kantor DPRD Kalsel beberapa waktu lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jelang pemilihan Presiden dan Calon Presiden yang diusung partai politik (parpol) pada tahun 2024 nanti, sudah terasa saat ini, Selasa (7/2/2023). Lantaran mereka tentunya menggelar pertemuan tertutup hingga mendatangkan sang calon tersebut.

Kasat Intel Polresta Banjarmasin Kompol Danu Hudaya kepada mengatakan hal itu kepada wartawan.”Jadi tolong untuk koordinasi izin keramaian atau kegiatan jangan dadakan, namun mesti seminggu atau tujuh hari sebelum acara,”ingatnya.

Untuk giat di Kota Banjarmasin misalnya sudah banyak surat pemberitahuan, termasuk kepada Polda Kalsel. Karena giat itu harus lebih dulu diketahui aparat keamanan. Hal ini juga berlaku untuk.kegiatan konser music atau pam pertandingan sepak bola,”ingatnya.

Baca Juga: Operasi Kewilayahan Lalu Lintas Digelar Hingga 14 Hari Kedepan

Sementara untuk izin keramaian di tingkat lokal Kalsel, maka diketahu dan diserahkan sebelum.14 hari
Sedangkan kegiatan yang mendatangkan seseorang tokoh atau artis maupun band musik dari Jakarta mesti sebulan sebelum pelaksanaan.

Karena izin pemberitahuan itu supaya pihak kepolisian dapat mengatur kekuatan jumlah dan penempatan anggotanya. Selanjutnya agar situasi kondisi pengamanan dapat berjalan dengan lancar alias tidak ada gangguan.

Surat pemberitahun itu juga mesti dilengkapi surat lainnya, misalnya dari dinas terkait. “Kalau kegiatan politik maka pihak Kesbangpol, kemudian bila konser musik maka diketahui Dinas Pariwisata. begitu juga kalau acara olahraga harus ada rekomendasi Dinas
Pemuda dan Olahraga,”terang Danu.

Baca Juga: Para Saksi Benarkan, Tahun 2018 KONI Banjarbaru Terima Dana Hibah Rp6,3 M

Kenapa hal itu ditekankan, pasalnya ketika ada masalah mesti ada yang bertanggung jawab. “Jadi jangan sampai saling lempar antara dinas terkait,”ingat Kasat Intel Polresta Banjarmasin ini.

Karena itu pihaknya lebih dulu mesti ada pengecekan agar pengamanan tidak terkendala. Meski demikian selama ini ketika kegiatan keramaian itu tidak ada izinnya saat diketahui, pihak tidak pernah membubarkan, namun hanya menunda sementara sambil diurus izin keramaian tersebut.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Operasi Rutin Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 500 Ton Batu Bara Ilegal

15 Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Raib Digasak Maling

Anggota DPRD Periode 2024-2029, Ini Kabupaten HST

1 comment

Kasus Gagal Umroh via Travel PT NSWM Diambil Alih Polda Kalsel - Barito Post Rabu, 8 Februari 2023, 00:27 - 00:27
[…] 8 Februari 2023 Top Posts Kasus Gagal Umroh via Travel PT NSWM Diambil... Parpol Diminta Koordinasi Polisi Soal Izin Keramaian Jelang... Operasi Keselamatan Intan 2023 Dilaksanakan secara Persuasif dan... Operasi Kewilayahan Lalu […]
Add Comment