Pansus Perubahan Tatib Bahas 8 BAB dan 37 Pasal

Ketua Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalsel H Jahrian, SE.(foto: ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pembahasan Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD pada Rabu (22/9/2026).

Dipimpin Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Kalsel, H Jahrian, SE, pembahasan perubahan ini dilakukan terhadap 8 BAB dan 37 Pasal, yang tengah dibahas secara menyeluruh dan mendalam dengan mencermati ketentuan pasal demi pasal, tujuannya untuk memastikan setiap ketentuan dalam Tata Tertib DPRD dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Untuk diketahui Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD terdiri dari 198 pasal, karena banyaknya materi yang harus dikaji, sehingga membuat pembahasan dilakukan secara bertahap dan teliti, agar setiap pasal dapat dipahami serta dibahas bersama sebelum nantinya disepakati.

Ketua Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD Kalsel, Jahrian mengungkapkan saat pembahaan tata tertib dewan ini banyak perubahan pasal, tapi pasal tersebut hanya sebagai tambahan, karena perubahan tata tertib dewab ini tujuannya adalah kebaikan untuk anggota DPRD Kalsel.

Namun Jahrian mengaku sementara ini pihaknya tidak bisa menyebutkan contoh pasalnya, karena belum ketok palu secara keseluruhan.

“Dari perubahan ini yang dibahas sebanyak 37 pasal dan 8 BAB,” sebutnya.

Politisi Nasdem ini menekankan pentingnya pembahasan yang cermat agar perubahan tata tertib dewan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjadi pedoman yang jelas dalam menunjang pelaksanaan tugas kedewanan.

“Pembahasan kita lakukan pasal demi pasal agar setiap materi benar-benar dapat dicermati dan tidak ada ketentuan yang terlewat,” tukasnya.

Melalui pembahasan secara menyeluruh ini, lanjutnya, pansus diharapkan dapat menghasilkan perubahan tata tertib yang lebih sesuai dengan kebutuhan kelembagaan DPRD serta mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kalsel.

Pembahasan selanjutnya akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh materi dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD selesai dikaji dan mendapatkan kesepakatan bersama.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

​

Related posts

BPBD Kalsel Ungkap El Nino, Dampak Karhutla Hingga Lemahnya Payung Hukum

DPRD Kalsel Bahas Pola Tata Kelola BLUD SMKN

Koordinasi dan Harmonisasi Antarwilayah Penting Untuk Tingkatkan Pelayanan Bus Trans Banjarbakula