Serang, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak saat ini tengah mengumpulkan materi untuk melengkapi pembahasan payung hukum tersebut.
Untuk keperluan pengumpulan materi tersebut, Pansus III kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Kamis (6/3/2025).
Sekretaris Bappeda Provinsi Banten, Sugeng Hariyadi menyambut kedatangan rombongan Pansus III yang diketuai oleh H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
Dikesempatan itu Gusti Iskandar usai pertemuan menyebutkan raperda ini bertujuan untuk membuatkan payung hukum dalam rangka memastikan ketersediaan anggaran yang berkesinambungan bagi pelaksanaan proyek strategis daerah yang diperkirakan memerlukan pembiayaan besar dan waktu yang lebih lama.
“Karena kita melihat ke depan itu ada beberapa proyek strategis yang memang tidak bisa dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu untuk memastikan tersediannya anggaran dan juga program itu bisa berjalan sesuai yang menjadi harapan dari pemerintahan yang baru terbentuk sehingga perlu ada payung hukumnya yang harus kita buat,” tuturnya.
Dipilihnya Provinsi Banten, lanjutnya, karena provinsi ini sudah dua kali membuat Perda tentang Pembiayaan Tahun Jamak, yakni di tahun 2012 dan 2018, sehingga patut ditiru dan menjadi referensi Pansus III DPRD Provinsi Kalsel dalam penyusunan raperda dimaksud.
“Ya kita jujur saja, kita tidak mau produk hukum yang kita buat ini akan mempunyai implikasi-implikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerad, sehingga kita meniru dari rule modelnya Banten. Mungkin nanti ada justifikasi-justifikasi yang kita harmonisasikan di dalam kesimpulan raperda yang akan kita putuskan di daerah,” terangnya.
Sekretaris Bappeda Provinsi Banten, Sugeng Hariyadi selain menyambut baik juga merasa mendapat kehormatan sekaligus bangga atas kunjungan Pansus III DPRD Provinso Kalsel ke Provinsi Banten yang sudah pernah menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan yang sifatnya tahun jamak dapat jadi referensi bagi Pansus III DPRD Provinsi Kalsel.
“Tentu hal yang paling penting adalah ini berkaitan dengan tahapan yang harus dipenuhi dimana semua pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan skema tahun jamak harus memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
“Mulai dari RPJMD nya harus sudah memuat sebagai sasaran strategis yang harus diwujudkan oleh daerah dan itu ditindaklanjuti dengan MoU dan nanti akan ada Perda Tahun Jamak dan pesan kami itu harus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh stake holder sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya