Semarang, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya menggali dan memperkaya referensi kebijakan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu upaya itu melalui kegiatan studi komparasi ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah dan hasilnya ada masukan yang penting, yakni optimalisasi pemanfaatan aset daerah menjadi salah satu kunci utama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil dari kegiatan studi komparasi itu disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi di Semarang, Jateng, Jumat (27/3/2026).
Dikesempatan itu Yani Helmi menyampaikan pertemuan tersebut berlangsung produktif dengan berbagai masukan strategis dari pihak Bapenda Jateng, khususnya terkait langkah konkret mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang dapat diadopsi, terutama dalam pemanfaatan aset daerah, seperti tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dikelola secara tepat dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD tanpa harus membebani masyarakat.
Politisi Golkar karib disapa Paman Yani menjelaskan, aset berupa tanah di Kalsel masih sangat potensial untuk dimaksimalkan, termasuk fasilitas pendidikan, seperti SMA dan SMK yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, yang selama ini dinilai belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber pendapatan tambahan daerah.
“Sekolah-sekolah ini bisa dimanfaatkan, misalnya disewakan untuk kegiatan masyarakat, seperti acara pernikahan atau kegiatan lainnya. Potensinya cukup besar, karena nilai sewanya bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Yani Helmi menambahkan apabila pemanfaatan aset tersebut dilakukan secara rutin dan terkelola dengan baik, maka akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD, mengingat sebaran aset yang luas di wilayah Kalsel, termasuk di kawasan strategis dan jalan protokol.
Ditegaskannya untuk kebijakan pajak daerah tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga tidak menimbulkan beban berlebih, melainkan tetap berada pada tingkat yang wajar dan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Kalsel.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Jateng Lilik Henry Ristanto yang menerima kedatangan rombongan Pansus I DPRD Kalsel menyampaikan pertemuan ini menjadi momentum penting untuk pendalaman materi sekaligus pertukaran informasi mengenai rencana perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah di masing-masing provinsi.
Diungkapkannya baik Kalsel maupun Jateng saat ini tengah melakukan penyesuaian kebijakan guna mengakomodasi dinamika perkembangan serta aspirasi masyarakat, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya tetap relevan, adaptif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Menurut Lilik terdapat pelajaran penting dari pertemuan tersebut, yakni optimalisasi pendapatan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif pajak, melainkan juga melalui upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara menyeluruh.
“Kalau ingin optimal dalam pendapatan, jangan hanya dari tarif, tetapi bagaimana meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelayanan, sehingga tidak menambah beban masyarakat,” jelasnya.
Lilik menilai pertemuan ini sangat produktif dan memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak serta akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya