Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibentuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menemukan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan sejumlah aset daerah.
Temuan kebocoran itu diungkapkan Ketua Pansus I Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani saat memimpin rapat kerja bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalsel dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel untuk membahas sejumlah objek retribusi yang berada di bawah kewenangan masing-masing.
Untuk diketahui rapat kerja tersebut merupakan bagian dari pendalaman materi terhadap substansi raperda, khususnya mengenai penyesuaian tarif retribusi daerah yang diharapkan mampu mengoptimalkan PAD sebagai penopang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalsel.
Dikesempatan pertemuan itu Paman Yani mengatakan pembahasan bersama mitra kerja sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD.
"Pengawasan DPRD terhadap tarif retribusi yang disampaikan oleh mitra kerja sangat penting agar potensi Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Selatan dapat terus meningkat," ujar Paman Yani, Rabu (1/7/2026).
Politisi Partai Golkar ini juga mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah potensi kebocoran PAD dari pengelolaan aset daerah, yakni pengelolaan Lapangan Golf Swargaloka dan GOR Hasanuddin.
"Temuan kami di lapangan, Golf Swargaloka menunjukkan bahwa aset tersebut sudah lama dikelola pihak tertentu. Mereka memperoleh hasil, sementara pemerintah daerah hanya menerima sebagian. Padahal aturan mengenai pengelolaannya sudah jelas dan harus dipatuhi," terangnya.
Kemudian pengelolaan GOR Hasanuddin, lanjutnya, mulai dari tarif sewa lahan parkir hingga sistem pembayaran fasilitas kolam renang masih dilakukan secara manual sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.
"Kondisi ini berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah, sama seperti yang terjadi di Stadion 17 Mei. Kami meminta adanya transparansi serta langkah konkret dari pemerintah agar potensi kehilangan pendapatan tidak terus berulang," tukasnya.
Paman Yani menegaskan sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, DPRD terus berupaya menggali seluruh potensi pendapatan dari aset-aset milik pemerintah daerah agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Kalau dihitung dari tiga aset tersebut, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai miliaran rupiah. Karena itu, jangan sampai potensi tersebut kembali hilang," sentilnya.
Selain pengelolaan aset daerah,
pansus juga menyoroti adanya perbedaan penerapan tarif retribusi penggunaan fasilitas di SMA dan SMK Negeri, khususnya terkait penggunaan ruang berpendingin udara (AC).
Disebutkannya ada sekolah yang menerapkan biaya tambahan bagi pengguna ruang AC, sementara yang tidak menggunakan AC tidak dikenakan biaya.
"Kami tidak ingin kebijakan seperti ini menciptakan kesenjangan antara masyarakat yang mampu dan kurang mampu," sentilnya.
Paman Yani juga mengingatkan tarif retribusi di SMA dan SMK di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus jelas, adil dan tidak membebani masyarakat.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post