Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Adanya sekolah yang membedakan pungutan ruang kelas dengan fasilitas Air Conditioner (AC) dan tidak dilengkapi fasilitas tersebut, kini mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tegas mengingatkan kepada pihak sekolah bahwa kebijakan itu dilarang dilakukan sekolah dalam membedakan ruang kelas yang dilengkapi fasilitas Air Conditioner (AC) dan tidak dilengkapi fasilitas tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani di Banjarmasin, Rabu (1/7/2026).
Paman Yani mengatakan langkah yang penting dilakukan oleh pihak sekolah adalah pengelolaannya dilakukan dengan baik, jika memang ada kebutuhan perbaikan atau kerusakan yang harus ditangani, tentu anggarannya dapat dialokasikan sesuai ketentuan, namun, semua kembali pada kesepakatan bersama, termasuk dengan para orang tua.
"Jujur saja, di masyarakat kita, sejak dulu pun ketika ada anak yang bersekolah di sekolah favorit dan orang tuanya mampu, mereka bersedia membayar. Sementara bagi yang tidak mampu tentu harus mendapatkan keringanan atau bantuan," ujar Paman Yani.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan apabila pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran APBD, maka itu juga tidak menjadi persoalan.
"Saya yakin hal itu bisa dilaksanakan dengan baik," tutupnya.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post