Paman Yani Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Ini Bentuk Perhatian Pemerintah Untuk Kesetaraan ke Seluruh Masyarakat

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi menyampaikan materi Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Pandansari Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanbu.(foto : ist)

Karang Bintang, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan pada Jumat (22/12/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Desa Pandansari, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Dikesempatan itu, Paman Yani menyampaikan melalui kegiatan sosialisasi perda ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesetaraan tingkat kesehatan di masyarakat dengan hadirnya Perda Provinsi Kalsel Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Baca Juga: Paman Yani Harapkan Tanbu menjadi Penyangga Pangan Kalsel dan IKN

Paman Yani melanjutkan keberadaan Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini perlu dipahami oleh masyarakat agar mereka memahami bahwa tidak semua layanan kesehatan harus berbayar.

“Misalnya vaksin Covid-19 kemarin kan gratis, vaksin anak-anak dan balita juga gratis, ada yang berbayar ya seperti barangkali sakit-sakit yang agak berat dan memang butuh layanan kesehatan di rumah sakit mungkin berbayar,” jelasnya.

Ditambahkannya selain itu Perda Kesehatan ini dibentuk oleh anggota dewan untuk menekan tarif melalui subsidi yang disalurkan lewat BPJS Kesehatan, bahkan layanan yang didapatkan tidak akan berbeda dibanding yang berbayar.

Diakhir kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi secara simbolis menyerahkan bingkisan kepada peserta yang hadir.(foto : ist)

Diakhir kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi secara simbolis menyerahkan bingkisan kepada peserta yang hadir.(foto : ist)

“Jadi mau pakai BPJS atau berbayar secara langsung layanan tetap sama. Kalaupun misalnya ada layanan yang mungkin melebihi dari tarif yang sudah di sepakati dalam Perda silakan laporkan ke saya,” tegasnya.

Hal itu bertujuan agar kesetaraan kesehatan di Kalsel khususnya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru benar-benar bisa terwujud.

“Petugas medis atau layanan rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Semua mesti harus tunduk dan taat dengan Perda ini,” tandasnya.

Baca Juga: Pendirian BUMDes sesuai Kebutuhan dan Potensi Desa

Adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ini berharap kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kesehatan di lingkungan keluarga serta memanfaatkan seluruh fasilitas kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Layanan kesehatan selalu terbuka, barangkali walaupun tidak 24 jam kalau kita di daerah puskesmas tapi kalau di rumah sakit insyaallah 2 kali 24 jam kita pastikan mereka bisa melayani kita warga masyarakat di Kalimantan Selatan,” tutup Paman Yani.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment