Paman Yani Sebarluaskan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Masyarakat Agar Mereka Mengetahui Manfaatnya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertempat di RT 12 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.(foto : humasdprdkalsel)

Simpang Empat, BARITOPOST.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, meski belum tuntas pembahasannya, namun sudah disebarluaskan ke masyarakat oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani.

Muhammad Yani Helmi yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus)nya menyebarluaskan melalui kegiatan sosialisasi bertempat di RT 12 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (2/10/2023).

Paman Yani mengungkapkan raperda itu masih dalam tahap pembahasan dan akan dirapatkan kembali bersama Pemerintah Provinsi Kalsel untuk selanjutnya bisa disahkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Paman Yani Terus Ingatkan Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

“Perda baru nanti akan ada porsi (tarif) yang kita naikkan dan ada pula porsi yang kita turunkan supaya seimbang. Memang ini menyangkut keinginan orang banyak, sehingga bisa mengakomodir masyarakat,” ujar Paman Yani.

Ditegaskannya meski masih dalam tahap rancangan, namun masyarakat perlu mengetahui tentang perubahan Perda ini, apalagi, raperda ini menyangkut tentang pajak dan retribusi yang notabene kewajiban setiap lapisan masyarakat.

“Kita harus mensosialisasikan ini ke masyarakat, agar mereka mengetahui kemana uang yang mereka bayarkan selama ini, seperti untuk membangun jalan, infrastruktur dan lainnya demi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Sosialisasi yang kerap dilakukan wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) VI meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru terbukti memicu semangat masyarakat untuk membangun daerah melalui taat pajak.

Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah mengatakan capaian realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mereka hingga triwulan ketiga (Januari-September) Tahun 2023 sudah mencapai 81 persen. Jauh dari target yang diberikan pada periode tersebut sebesar 65 persen.

Baca Juga: Paman Yani Sebarluaskan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Masyarakat Agar Mereka Mengetahui Manfaatnya

“Saya rasa tingkat kesadaran warga di Tanah Bumbu terhadap wajib pajak sudah semakin tinggi. Tentunya ini tidak terlepas dari program penghapusan denda yang diberikan Pemprov Kalsel pada HUT Kalsel kemarin ditambah sosialisasi tentang pajak yang terus disampaikan Paman Yani ke masyarakat,” ungkapnya.

Indra sangat mengapresiasi upaya Paman Yani dalam mensosialisasikan wajib pajak dengan terjun langsung ke masyarakat.

“Apa yang beliau lakukan jelas jadi pemicu semangat kami untuk lebih mendongkrak pendapatan melalui hasil pajak. Karena pajak itu dari rakyat dan juga untuk rakyat,” tutupnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment