Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Meski keberadaan kendaraan listrik seperti sepeda motor listrik dan mobil listrik bebas berkeliaran di jalan raya di wilayah Kalimantan Selatan, namun pajak kendaraannya hingga saat ini masih nol rupiah, karena kendaraan listrik ini hanya diwajibkan membayar Jasa Raharja (JR) untuk melindungi pengendara saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Pajak kendaraan listrik yang nol rupiah itu imbas dari regulasi pemerintah pusat yang masih memberikan subsidi, padahal mobil listrik dan sepeda motor listrik ini potensinya besar untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi dan Kepala Bapenda Kalsel H Subhan Nor Yaumil kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (28/1/2026).
Menurut Yani Helmi, pajak kendaraan listrik ini bisa dipungut tergantung regulasi dari pemerintah pusat.
“Maunya kita di daerah semua harus sama bayar pajak,” tegasnya.
Namun itu tergantung aturan diatas, imbuhnya, kalau memang memungkinkan itu, maka kita akan tarik pajaknya dan itu akan kita muat dalam aturan perda.
“Ketika pusat merubah regulasi ini, maka kita sudah siap dengan perda,” ujarnya.
Senada Subhan Nor Yaumil menuturkan meski jumlah kendaraan listrik di Kalsel tidak terlalu banyak mungkin tidak sampai ribuan dibandingkan di daerah Jawa, namun berpotensi untuk pajak kendaraannya.
“Karena pemerintah pusat tidak mencabut subsidi, maka pajak kendaraan listrik di tahun 2026 ini masih nol rupiah,” sebutnya.
Kenapa masih nol rupiah? Lanjutnya, karena kendaraan listrik ini hanya bayar Jasa Raharja, yang tujuannya untuk melindungi masyarakat kalau terjadi kecelakaan, maka klaim asuransinya bisa dibayarkan.
Disinggung kapan bisa dipungut pajaknya ? Ditegaskan Subhan, itu tergantung pemerintah pusat bila pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mengatur insentif pajak (dikecualikan dari PKB dan BBNKB) untuk kendaraan listrik, maka kita bisa pungut pajaknya.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya