Oktober Batas Akhir Pelunasan PBB

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO-Bagi masyarakat di Kabupaten Tanah Laut yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar bersegera saja membayarnya, pasalnya untuk pembayaran PBB tahun 2020 ini akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020. Didalam Perda nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pada pasal 13 ayat 2 menyebutkan, pajak paling lama dilunasi 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) sebagaimana dimaksud pada ayat 11 ayat 1 yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi wajib pajak untuk melunasi pajaknya, demikian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tala Surya Arifani mengutarakan Jum’at (23/10) pekan tadi.

“Bayar PBB tidaklah rumit, kemudahan yang dilakukan dalam membayar PBB bisa melalui kolektor yang sudah ditunjuk dimasing-masing desa sesuai SK bupati Tala. Kemudian bagi yang punya nomor rekening bank Kalsel, Bapenda sudah kerjasama dalam hal pembayaran termasuk dengan beberapa ritel tertentu bisa melakukan proses transkasi PBB. Ada pula kerjasama dengan PT.Post Indonesia, namun belum bisa jalan karena PT.Post masih disibukan dengan pembayaran-pembayaran dampak covid 19 ke masyarakat,”jelas Surya.

Dijelaskan pula, jika pembayaran PBB lewat bulan Oktober atau semisal pada November membayarnya, maka akan dikenakan denda 2 persen dari nilai ketetapan PBB. Dan 48 persen jika bayar PBB diakhir bulan Oktober pada tahun 2022 mendatang, karena hal itu batas maksimal yang dibatasi 2 tahun.

Dari data penerimaan PBB pada posisi tanggal 15 Oktober kemarin terang Surya, PBB sektor perdesaan dengan target Rp 2.870.000.000, realisasi sebesar Rp 2.979.477.401.00 lebih kurang Rp 109.477.401.00 atau 103,81 persen. PBB sektor perkotaan target Rp 750.000.000 realisasi Rp 722.606.548.00 lebih kurang Rp 27.393.452.00 atau 96,35 persen.

Sementara sebanyak 128.382 lembar SPPT yang diterbitkan ditahun 2020.baz

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment