Advertorial
Tanah Bumbu, BARITOPOST.CO.ID – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai Mei 2025, peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta. Meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan selalu berinovasi untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi pekerja.
“Dengan adanya kenaikan limit tersebut, tentunya semakin memudahkan para pekerja yang ada di Tanah Bumbu untuk melakukan klaim saldo JHT. Mengingat luasnya wilayah di Kabupaten Tanah Bumbu,” tutur Vina.
Dengan luasnya manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kemudahan layanan yang diberikan peserta menjadi puas tentunya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal untuk dapat memastikan dirinya sudah terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Vina.
Penulis : Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya