Nenek Bawa Paksa Cucu, Berujung Pengaduan ke Polisi

https://www.baritopost.co.id/wp-admin/post-new.php

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
LAPORAN PENGADUAN - EN dan HA saat memperlihatkan laporan pengaduan kepada pihak polisi, atas "perampasan" anaknya oleh nenek Rabu (5/7//2023).(foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Keributan intern keluarga terjadi pada seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial (EN) dengan ibunya, Rabu (5/7/2023). Lantaran anaknya yang berusia sembilan tahun dibawa paksa oleh neneknya, sejak Minggu (28/5/2023) sore lalu.

Akibatnya wanita yang kontrak rumah di Malkon Temon Kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin Utara itu sudah lebih sebulan ini tak bisa bertemu anak perempuannya.

Ironisnya sang anak tak mau pulang karena diduga sudah diwanti sang nenek yang beralamat di Jalan Manggis Banjarmasin Timur.

Suami EN berinisial HA jepada awak media mengatakan, pihaknya sudah mengadukan ke Poresta Banjarmasin atas perampasan tersebut. “Sebelumnya juga kami sudah mediasi yang dibantu pihak kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengambil anak saya minggu lalu, “sebutnya.

Baca Juga: Tinggalkan Wasiat, Pemuda Warga Gatsu Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Ia menjelaskan, bermula saat pertengehan bulan lalu anaknya mau dijemput dari rumah neneknya pada malam hari.
Karena besok KL mau acara perpisahan sekolah lantaran jadi salah satu pengisi acara.

Namun nenek dan anaknya tidak mau pulang, dan diputuskan akan dikembalikan tengah malam.
Namun tidak juga diantar. Sehingga besoknya dijemlut lagi namun petang itu juga malah sang anak dan neneknya pergi cari makan malam.

Lusanya HA datang laigi, malah disebut “menyeret” anaknya dari dalam mobil ke luar padahal hanya mengangkut tubuhnya untuk dibawa pulang. Bahkan malah diributkan hingga mengundang tiga warga.

HA juga diminta keributan itu diseleaaikan oleh warga dan diminta jangan ribut di luar rumah neneknya. “Saya malah disebut yang macam-macam, “sebutnya.
Namun kabar dari orang EN malah dia yang membela HA dari warga yang mau ribut.

Keributan itu Kemudian didengar pihak kelurahan hingga pada Kamis (24/5/2023) siang dilakukan mediasi. Juga dihadiri Dinas P3A dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa. Intinya agar pada Sabtu dan Minggu boleh nginap dan malamnya dipulangkan. Akan tetapi tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis bermaterai. “Jadi kita tak pernah melarang anaknya tinggal di rumah neneknya, namun kan Senin sampai Sabtu dia harus sekolah,”ingatnya. Sementara beberapa minggu ini anaknya diantar tengah malam dan dalan kondisi tertidur.

Kemudian saat kejadian HA tidak tahu, karena sepertinya sudah direncanakan mau ambil KL cucunya itu secara paksa. Sebab mobil datang dan cukup jauh dari rumah dan posisi arah ke luar atau bukan parkir di depan rumah.

Baca Juga: Dokter Kecantikan Gadungan di Tapin Diamankan, Korban Mengalami Kerusakan Wajah

Ternyata pengambilan paksa KL itu oleh neneknya sempat terjadi keributan, dan disarankan untuk melapor ke polisi. Rupanya nenek EN sudah duluan melapor ke Polresta Banjarmasin hingga sekarang saling mengadukan.

“Jadi intinya kami ingin agar anak kami dikembalikan atau akan segera menjemputnya dibantu pihak BKTM, Babinsa dan DP3A.,”tutupnya siang itu juga mau ke rumah nenek KL.

EN menambahkan, khawatir akan kondisi psikologis anaknya karena kini mulai tidak patuh atau melawan. “Diduga karena diajari neneknya, jadi saya khawatir piskologisnya. Sebab tidak mungkin anak sekecil itu bisa bicara seperti pimiran orang dewasa yang harusnya dia dekat dengan ibunya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat dikonfirmasi via medsos mengatakan, persoalan intern keluarga itu sudah diselesaikan melalui mediasi. “Meski sudah dilaporkan, kami masih melakukan penyelidikan dulu, “pungkasnya.

Penulis :Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment