Nekad Bawa Sabu 109,1 Gram, Warga Gedang Disergap di Simpang Tiga Kuripan-Veteran

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
BAWA SABU-AN dicegat oleh anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin hingga ditenukan satu oajet Sabu-sabu berat 109,12 Gram, Kamis (23 /2/2023) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria paruh baya berinisial AN (49) ini nekat membawa jenis Sabu-sabu berat 109,12 Gram, Kamis (23 /2/2023) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Aksinya itu keburu diendus polisi hingga mencegatnya di simpang 3 Pasar Kuripan- Veteran Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Warga Jalan Aes Nasution Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah itu tak bisa berkutik. Lantaran satu kotak kardus yang dibawanya berisi satu paket Sabu-sabu berat ratusan Gram.

Baca Juga: Gelapkan Motor Gadai Milik Warga Anjir Pasar, Warga AKT Banjarmasin Utara Diciduk

Kemudian satu ponsel merk OPPO Warna Gold dan satu Motor Vario Warna Merah No Pol DA 6564 SP juga disita polisi. Pelaku pun hanya bisa pasrah hingga bakal mendekam sel tahanan Mapolresta Banjarmasin.

Bermula dari pelaku karena tertangkap tangan menyimpan barbuk yang disimpan di dalam satu kotak kardus yang ditemukan di dalam laci motor sebelah kiri yang dikendarainya. Begitu juga
ponsel merk OPPO warna Gold ditemukan di kantong baju depan sebelah kanan pelaku.

Kemudian beserta barang bukti itu pelaju dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut. Kini penyidik pun terus memeriksa AN terkait seputar kepemilikan Sabu-sabu tersebut.

Baca Juga: Gerebek Rumah Warga Pelambuan Banjarmasin Ini, Polisi Sita 4 Gram Sabu

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Surya Kartiko, Minggu (26/2/2023) mengatakan dicegat pelaku karena berkat informasi warga. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment