Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Syamsul Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (10/6). Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra Fernando Saputra SH.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Syamsul adalah residivis kasus serupa. Ia bahkan diketahui baru beberapa waktu lalu menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin sebelum kembali terjerat kasus narkoba.
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Hermasyah Efendi alias Emon, seorang narapidana seumur hidup yang kini mendekam di Lapas Narkotika Karang Intan, Martapura, Kabupaten Banjar. Kesaksiannya disampaikan secara daring di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH, didampingi dua hakim anggota.
Dalam kesaksiannya, Emon mengakui bahwa dirinya menyuruh Syamsul mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi seberat total 48,78 gram. Ia menjanjikan upah sebesar Rp200 ribu sebagai uang transportasi.
“Saya menghubungi Syamsul karena orang yang biasa mengantar barang sedang berhalangan. Saya bilang ada 10 gram sabu dan 25 butir ekstasi,” ujar Emon santai.
Ia juga menyebutkan telah memberikan arahan lengkap lokasi pengambilan barang melalui pesan singkat dan peta Google Maps. Upaya pengambilan sempat gagal dua kali di sekitar Jalan Soto Cak Hari dan Terminal Pal 6, hingga akhirnya berhasil setelah Syamsul menerima petunjuk ketiga.
Namun, aksi keduanya terendus aparat kepolisian. Syamsul kemudian ditangkap dan kini menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa mendatang (17/6) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya