Musnahkan  94,4 Kg Narkoba, Kapolresta Banjarmasin : 1,3 Juta Jiwa Terhindar Bahaya Narkoba 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Barang bukti (barbuk) narkoba sebanyak 94,4 Kg yang disita dari Hermansyah Effendi alias Emon  termasuk temuan pihak Polsekta Utara, dimusnahkan, Rabu (10/2/2021) pagi. Bertempat di Incenerator atau alat Pembakaran Limbah B3 RS Moch Ansari Saleh Jalan Brigjen H Hasan Basri atau Kayu Tangi Ujung Banjarmasin Utara pemusnahan itu dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Pemusnahan yang untuk kesekian kalinya itu juga dihadiri Kajari Banjarmasin Tjakra, Kasdim 1007/Bjm  Letkol Agung dan AKBP Lukito selaku  Kepala BNNK setempat. Setelah dilakukan teskit dan hasilnya positif mengandung narkoba, Sabu-Sabu sebanyak 85,4 Kg dan Ekstasy berat 9 Kg serta 27,8 Gram Ganja dimusnahkan satu persatu oleh para undangan.

Kombes Rachmat Hendrawan menyatakan, kalau di Sumatera pengedar dan bandar yang melawan pasti ditembak, tidak seperti disini masih bersih pelakunya. Sayangnya pelaku ini hanya kurir dan pengedar atau bandarnya di luar negeri seperti Malaysia yang diciduk.

“Dengan pemusnahan narkotika ini, Polresta dapat menyelamatkan 1.310.963 atau 1,3 juta  jiwa. Dengaan asumsi 1 gram dinikmati sebanyak 15 orang,”sebutnya didampingi KAsat Narkoba Kompol H Wahyu Hidayat.

Sementara pemilik narkoba itu dihadirkan sebanyak 14 tersangka dari 12 Laporan Polisi(LP).  Untuk itu ingatnya, kepada pemakai narkoba yang menjadi korban ini, diminta  jangan libatkan generasi muda lagi.

Dengan temuan makin banyak narkoba itu, kapolresta mengaku pihaknya  sudah melakukan sosialisasi dan edukasi serta himbauan melaluib Bhabinkamtibmas.”Kepada pelajar dan warga di setiap acara dan pertemuan juga sudah dilakukan edukasi,”ingatnya.

Sementara itu pelaku lainnya seperti,  Ardiansyah,  M Hidayatullah, Saifuddin,  Masradi,  Firman,  MAriatun, Ronny Pananda, Busari alias Kacong serta Gazali Rahman alias GAtot dan M Antony serta M Sani turut menyaksikan pemusnahan barbuk narkoba mereka ke dalam Incenerator yang panasnya lebih dari 1000 derajat.

Kajari Banjarmasin Tjakra menambahkan, ancaman pemilik narkoba 93 Kg itu diatas 15 tahun atau seumur hidup walaupun pelaku itu hanya kurir. Namun hasilnya dapat dilihat fakta persidangan baru bisa ditentukan.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment