Modus Jual BBM Murah, Shincan Tipu Sejumlah Korban

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Diduga melakukan penipuan, GR alias Shincan (33) terpaksa harus menjadi pesakitan. Disebut-sebut menggunakan ilmu gendam,  pemuda warga Kelurahan Sukaramai RT 02, Kecamatan Belawang, Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu menipu beberapa korban dengan modus pura-pura menjual bahan bakar minyak (BBM) dengan harga murah.

Atas laporan beberapa korban, Shincan berhasil dibekuk tim gabungan Resmob Polda Kalsel dan Polsek Banjarmasin Timur, Senin (28/9).

Salah satu korbannya, adalah Rusnawati (60), warga Jalan Pangeran Antasari Samping SMPN 3, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat itu, Jumat (25/9) siang sekitar pukul 12.00 wita, korban mau istirahat berjualan dan menutup kios bensinnya di Jalan Pangeran Antasari. Lalu, datanglah pelaku GR alian Shincan menawarkan BBM dengan harga lebih kepada korban.

Singkat kata, Rusnawati tertarik dan mengikuti pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam ke

Jalan Manunggal II depan ponsel Nadia, Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur.

Di tempat itu, Shincan mengajak berhenti dengan alasan ingin membeli amplop.  Dia lantas meminta uang Rp100 ribu kepada wanita yang sudah lanjut usia itu.

Ketika melihat uang di dalam tas korban banyak, Shincan meminta semua uang itu dengan dalih membantu menghitungnya.

Tanpa sadar, Rusnawati mau saja menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 juta itu. Setelah uang berpindah tangan, korban pun pasrah saja ketika Shincan mengatakan akan pergi sebentar dan memintanya menunggu di depan kios tersebut.

Setelah pelaku pergi, baru lah Rusnawati tersadar bahwa dirinya telah ditipu.

Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur.

Mendapat laporan dari korban, tim Buser Polsek Bantim langsung bergerak melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Anggota Polsek Bantim yang dibantu jajaran Resmob Polda Kalsel berhasil mengendus keberadaan Shincan, yakni di tempat Kos Orange Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Bantim.

Senin (28/9) pagi, tim gabungan Resmob Polda dan Polsek Bantim melakukan penangkapan terhadap pemuda itu.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa selembar kaos panjang warna hitam, selembar celana pendek warna biru muda dan sebuah sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DA 6814 BAQ.

Pelaku mengakui barang bukti yang disita tersebut adalah yang dipakainya saat melakukan aksi penipuan. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Bantim guna proses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Shincan mengaku sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa. “Di TKP di Banjar Raya Pelambuan Banjarmasin Barat saya ambil uang korban sebesar Rp1,5 Juta, diserahkan di dekat ta,batan kapal. Kemudian TKP seberang Rumah Sakit Sari Mulia Rp 600 Ribu uang korban seorang nenek,” tutur pekerja di kapal tugboat ini.

Namun demikian, Shincan dirinya membantah menipu para korban menggunakan gendam atau hipnotis.

Adapun uang hasil penipuan, dia mengaku menggunakannya untuk mendaftar anak di pesantren.

Kapolsek Bantim AKP Susilo melalui Kanit Reskrim Iptu Timur Yono mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Pihaknya menduga ada korban lainnya.

“Penipuan yang diakui pelaku ada di dua TKP pada 12 dan 25 September tadi. Sedangkan dua TKP lainnya di wilayah Polsek Banjarmasin Barat,’’ ujarnya

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Penulis: Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment