Modus Bisa Ambil Duit Miliaran di “Bank Gaib”, Pria ini Tipu Korban Ratusan Juta

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
BANK GAIB - Penipuan ratusan juta dengan modus dapat ambil uang di Bank Gaib dilakoni RM, dengan Barang Bukti (BB) kembamg, air kopi dan tas cover disita pihak Polsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (21/10'2023). (foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku penipuan uang modus bisa ambil uang di alam gaib dilakukan oleh RM (53), Sabtu (21/10/2023).
Korban HM Yamin (56) percaya hingga transfer dari April sampai Oktober 2023 namun uang itu tak kunjung berhasil hingga akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp392Juta.

Dalam melancarkan aksinya pelaku melakukannya di
Jalan Bumi Mas Raya Komplek Bumi Jaya No 45/61 RT 10 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. Tukang kayu yang beralamat Jalan Trans Kalimantan Km 25 Desa Handil Galam Kec. Anjir Muara Kabupaten Batola itu diringkus pihak Polsek Banjrmasin Selatan.

Lantaran pelaku yang juga tinggal di Jalan Alalak Selatan Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara itu tidak bisa membuktikan dan mengembalikan uang korban warga Jalan Beruntug Jaya Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan. Baramg bukti berupa kembang dan kopi hitam manis dan pagit serta air putih pun diamankan, termasuk dua koper tas besar warna biru muda.

Baca Juga: Temuan Survei Indikator Politik untuk Parpol

Bermula saat saat pelaku berkenalan dan penipu ini awalnya dengan cara mempelajarinya dari internet youtube. Kemudian korban yakin dan percaya kalau pelaku memang memiliki ilmu tersebut.

Selanjutnya korban beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah untuk membeli minyak wangi dengan harga sebesar Rp8Juta. Hal itu sebagai syarat untuk ritual mengambil uang dari bank ghaib tersebut.

Disebutkan uang yang diangkat dari bank ghaib itu junlahnya Milyaran jumlahnya. Hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp392Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Minggu (22/10/2023) mengatakan, pelaku dibekuk saat berada di TKP. “Kini RM dijerat sesuai Pasal 378 KUH Pidana,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment