Miras Dan Rokok Ilegal Dari Tiga Kabupaten Dimusnahkan

by admin
0 comments 1 minutes read

Sampit,BARITO

Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Sampit, di jalan Cilik Riwut selaku instansi pemerintah dibawah naungan Kementerian Keuangan yang bertugas dan punya wewenang dibidang pemungut Bea masuk dan Bea keluar serta cukai musnahkan rokok dan miras eligal, Selasa (11/12).

Dari keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Indasah mengatakan, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang milik Negara dari hasil razia dari tahun 2016-2017 dan 2018 dari 3 Kabupaten diantaranya Kabupaten Kotim, Seruyan dan Katingan.

Barang yang dimusnahkan dari hasil penindakan Cukai terdiri, 263.236 batang rokok dan 536,51 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) eligal. Barang yang kena cukai (BKC) tersebut karena dianggap melanggar pasal 14 ayat (1) dan pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ditambahkan Indasah selaku kepala kantor Bea Cukai Sampit, juga menyampaikan bahwa ada kerugian Negara dari Cukai eligal sekitar Rp 125.261.042, yang ditaksir memiliki nilai barang Rp 347.405.000. Sedangkan kerugian Negara dari hasil PPN hasil tembakau dan pajak rokok masing masing sebesar Rp 17.826.245 dan 12.526.104.

“Barang bukti yang sekarang dimusnahkan pada hari ini, dari hasil operasi pasar dari 3 Kabupaten meliputi rokok cukai palsu kita musnahkan dengan cara dibakar dan miras eligal kita tumpahkan.” Jelas Indasah kepada media disela pemusnahan barang bukti bersama para tamu undangan.

Indasah pun berharap upaya untuk memerangi peredaran BKC eligal akan berdampak kepada penerimaan Negara dari sektor cukai akan meningkat (bertambah). Imbas peningkatan penerimaan dari segi cukai, melalui mekanisme dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang salah satunya pemanfaatan mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling sedikit diharapkan 50% dari alokasi DBH CHT yang diterima setiap daerah. Zainal

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar