Minim Alat Bukti, Kejari Banjarmasin Hentikan Penanganan Kasus Ambruknya Pagar Instalasi Farmasi Dinkes

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kajari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH didampingi Kasi Pidsus Mirzanto Erdinanda SH MH.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menghentikan penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan pagar Kantor Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin. Penghentian dilakukan karena alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai belum mencukupi untuk melanjutkan proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto SH MH, di sela kegiatan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Kejari Banjarmasin, Kamis (12/2/2026).

“Memang kasus itu kita hentikan karena tidak memenuhi alat bukti, karena bukti yang kita miliki belum mencukupi,” ujarnya.

Menurut Eko, keputusan penghentian perkara diambil demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dokumen serta pemaparan alat bukti yang diperoleh penyidik belum cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

“Selama ini dari hasil dokumen dan pemaparan alat bukti yang kita dapatkan memang belum mencukupi. Namun tidak menutup kemungkinan perkara ini dibuka kembali apabila nanti ditemukan informasi atau bukti baru,” jelasnya.

Sebelumnya, proyek pembangunan pagar Kantor Instalasi Farmasi Dinkes Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, sempat menjadi sorotan publik setelah pagar beton yang dibangun pada 2022 tersebut ambruk.

Berdasarkan penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banjarmasin, proyek pembangunan pagar tersebut menggunakan anggaran APBD dengan nilai pagu sekitar Rp1,2 miliar dan dikerjakan oleh CV Mitra Perkasa.

Kondisi pagar sempat memprihatinkan. Sejumlah bagian beton terlihat rata dengan tanah, sebagian lainnya dalam kondisi miring dan harus ditahan menggunakan kayu galam serta diikat kabel seling agar tidak ikut roboh.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Oktober 2023. Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Kejari Banjarmasin, pagar diketahui dalam kondisi miring. Pada pengecekan lanjutan di November 2023, pagar tersebut dilaporkan telah roboh.

Proses penyelidikan yang berjalan selama beberapa bulan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Januari, menyusul dugaan adanya penyimpangan terkait spesifikasi dan volume pekerjaan. Sejumlah saksi dari pihak kontraktor maupun Dinas Kesehatan telah dimintai keterangan, dan penyidik juga sempat berkoordinasi dengan ahli.

Namun, setelah melalui proses pengumpulan alat bukti, Kejari Banjarmasin akhirnya memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut karena belum terpenuhinya unsur pembuktian secara hukum.

Penulis: Filarianti
Editor:  Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar