Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Erwinsyah terdakwa dugaan korupsi pada Kantor UPC Pegadaian Kesatrian Banjarmasin nampak menangis ketika membacakan pembelaan kepada majelis hakim, Rabu (16/4).
Sambil terisak, terdakwa meminta agar majelis hakim yang mengadili perkaranya memberikan keringanan hukuman atau bahkan menghapuskan hukuman uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar seperti tuntutan jaksa.
“Saya tidak menikmati apa yang sudah didakwakan jaksa. Saya melakukan waktu itu dibawah tekanan dan di situasi yang sulit. Sehingga dengan segala kerendahan mohon majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” ujar terdakwa.
Masih dalam pembelaannya, terdakwa juga meminta maaf kepada istri, anak dan keluarga besar.
Kepada majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satryantoro SH,MH didampingi dua anggota Feby Desry SH dan Herlinda SH, terdakwa kembali menekankan dirinya tidak ada niat jahat sedikitpun untuk memperkaya diri sendiri dan benar-benar tidak ada menerima sepeserpen uang dari hasil dugaan kejahatan tersebut.
Sementara penasehat hukum terdakwa Sultan Ardian SH juga meminta agar majelis hakim pada putusannya nanti memvonis kliennya tidak terbukti bersalah atas dakwaan JPU.
“Mohon kiranya majelis hakim nantinya menyatakan klien kami tidak bersalah,” ujar Sultan.
Selain itu mereka juga meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari ganti rugi yang dituntutkan jaksa sebesar Rp1,4 miliar.
Sebab tutur Sultan, terdakwa tidak memiliki keuntungan pribadi dan finansial nya juga terbatas. “Kami minta putusan yang seadil-adilnya,” ucap Sultan.
Dikatakan Sultan, kredit fiktif yang dilakukan terdakwa murni digunakan untuk menyelesaikan masalah tunggakan di unit nya yang dapat menjatuhkan kredit poin cabangnya bila tidak segera diselesaikan.
Tujuannya untuk menutupi tunggakan nasabah atas nama Saidah dan Aida, karena tekanan atasan yang ingin masalah tunggakan itu segera di selesaikan.
Yang disayangkan Kepala Cabang yang harusnya memeriksa barang jaminan maksimal dua minggu sesuai SOP setelah masuk barang jaminan tidak melakukannya.
“Jika kepala cabang melakukan itu tentu dari awal keberadaan barang palsu itu bisa di deteksi. Dan mungkin kerugian yang ditimbulkan juga tidak terlalu besar,” beber Sultan.
Atas permintaan keringan hukuman terdakwa, JPU dari Kejari Banjarmasin mengatakan akan menanggapinya secara tertulis.
Diketahui, JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH telah menyatakam terdakwa bersalah. Menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 2 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya