Menit Menegangkan, Pendaftaran Bacaleg di KPU Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Penyerahan berkas Bacaleg Partai Gerindra di KPU Kota Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – 17 partai politik di Kota Banjarmasin dinyatakan telah mendaftarkan bacalegnya hingga batas waktu Minggu, 14 Mei kemarin di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Meskipun semuanya resmi terdaftar, namun ada satu partai yakni Partai Gelora yang berkasnya masih memerlukan verifikasi hingga pukul 02.00 dini hari, Senin (15/5/2023).

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, menyatakan, menit-menit terakhir pendaftaran ada baru masuk seperti Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Perindo. Kemudian partai Gelora masih perlu diverifikasi.

“17 Parpol dinyatakan lengkap dan diterima, tapi ada satu Parpol yang masih berproses yakni Partai Gelora, terkendala di Silon sehingga kita melakukan verifikasi secara manual,” kata Rahmi.

Rahmi menerangkan bahwa kendala yang terjadi, karena di sistem Silon tersebut telah di kunci serentak dari pusat.

Baca Juga: Hampir 6 ribu Sudah Warga Manfaatkan Aplikasi Banjarmasin Pintar

Sementara berkasnya sudah diterima semua. Hanya proses verifikasi nya saja yang dilakukan secara manual.

Setelah selesai dan seluruh parpol menyerahkan berkas pendaftarannya tersebut, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi.

“Dari tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023 kita akan melakukan verifikasi administrasi yang rencananya kita laksanakan di Kantor KPU Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Disisi lain, dari 18 Parpol ada dua Parpol yang paling sedikit mendaftarkan Bacalegnya. Yakni Partai Garuda yang hanya mendaftarkan empat Bacaleg dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) hanya tiga bacaleg.

Ketua DPC Partai Garuda, Suhendra berdalih bahwa pihaknya ingin fokua di tiap Dapil.

Berbeda halnya, Ketua PKN, Muhammad Reza Ramadhan mengaku karena kesusahan mencari kader.

“Karena kita juga partai baru,” pungkasnya.

Penulis: Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment