Masa Penahanan Habis, Erni Saragih Dikeluarkan dari Tahanan

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjamasin,BARITO – Erni Saragih yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan putusan pengadilan akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan  Polda Kalsel Minggu (23/1/2022).

Tersangka dikeluarkan menyusul  masa tahanan atas kasus yang menjeratnya sudah habis. Penasehat hukum tersangka Erni Saragih Joy Moris Siagian SH MH, kliennya dijemput karena masa tahanan yang sudah habis selama 60 hari.

“Tersangka kita jemput karena masa tahanan sudah habis sesuai KUHAP, atau keluar demi hukum,”ungkap Joy.

Menurut pengacara muda yang sedang naik daun ini kliennya dituding atau dilaporkan atas dugaan putusan pengadilan yang diduga palsu

” Namun berdasarkan investigasi yang kita lakukan bahwasanya putusan yang dimiliki klien kami  sumbernya dari pengadilan, sedangkan pada saat pemeriksaan klien kita tidak diberikan haknya, untuk itu kami akan buktikan semua nanti di praperadilan Senin besok,”tegas Joy Moris Siagian

Diketahui Erni Saragih dijadikan tersangka dan ditahan dengan alasan telah memalsukan surat otentik berupa putusan PN Banjarmasin.

Padahal menurut penasehat hukumnya Joy Moris Siagian SH MH apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak benar. Sebab kesalahan ada ditangan pihak PN Banjarmasin.

Dan keabsahan salinan putusan sudah diperbaiki pihak pengadilan.

“Dimana kesalahan klien kita. Apa bisa  dipidanakan hanya karena salah ketik, padahal yang melakukan dalam hal ini PN Banjarmasin dan sudah diakui dan diperbaiki. Kok klien kita dikatakan memalsukan dokumen,” ketus Joy Moris Siagian.

Seperti diketahui sebelumnya kalau pada salinan putusan amarnya menunjukkan pada sertifikat SHM Nomor 2264, sedangkan pada berkas asli yang tersimpan diarsip maupun pada register induk perkara terdakwa tertulis sertifkat SHM Nomor 2246.

Atas kekeliruan pengetikan nomor sertifikat pada amar putusan No 82/pdt.G/2014/PN.Bjm tersebut jelas lanjut Joy, ketua PN saat itu Heri Sutanto menyarankan agar penggugat Erni Saragih mengajukan gugatan kembali untuk memperbaiki amar putusan yang salah tersebut.

Nah dalam gugatan tersebut telah tercapai perdamaian antara pihak yang bersengketa yakni Erni Saragih dan Husaini (termohon). Bahkan telah dilakukan eksekusi tanggal 2 April 2020 yang ditandatangani pihak pemohon eksekusi Erni Saragih dan termohon Husaini.

Dengan selesainya eksekusi No 17/Pdt.G/2018/PN.Bjm maka sebenarnya persengketaan tanah antara Erni Saragih melawan Husaini atas objek sengketa SHM No 2264 tahun 2008 telah selesai. Sehingga eksistensi putusan No 82/Pdt.G/2014/PN.Bjm dengan sendirinya gugur dan tidak berlaku lagi setelah adanya putusan No. 17/Pdt.G/2018/PN.Bjm mengenai objek sengketa yang sama yaitu SHM No 2264 tahun 2008.

“Sayangnya tanpa alasan yang jelas dokumen yakni

putusan No. 17/Pdt.G/2018/PN.Bjm mengenai objek sengketa yang sama yaitu SHM No 2264 tahun 2008 diabaikan atau tidak jadi pertimbangan penyidik,” katanya.

Malah kasus atas laporan Hasbiansari yang merasa keberatan atas munculnya SHM No 17/Pdt.G/2018/PN.Bjm yang mengaku atas hak tanah

tersebut tetap dinaikkan dengan melakukan penahanan terhadap Erni Saragih sejak 25 Nopember 2021.

“Ini jadi pertanyaan kami loh kenapa, ada apa?,” kata Joy.

Sebagai kuasa hukum tentunya tandas Joy, dirinya akan berusaha membela Erni Saragih.

“Kasus ini akan kita pra peradilan dan kalaupun tidak berjalan kami akan bela hak hukum klien kami di pengadilan nanti ” ucapnya.

Apalagi tambah Joy, dalam surat pengadilan negeri Banjarmasin perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya kriminalisasi terhadap Erni Saragih dan suami yang berdasarkan surat salinan putusan PN Banjarmasin No 82/Pdt.G/2014/PN Bjm, jelas menyatakan dalam kedua perkara tidak ada nama pihak Hasbiansari.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment