Mantan Sekretaris KPU Banjar Banyak Bantah Keterangan Saksi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Banjar H Gt Muhammad Ihsan Perdana, banyak membantah keterangan para saksi terdahulu.

Hal itu tentu saja membuat majelis hakim yang diketuai Purjana SH nampak berkali-kali mengingatkan agar terdakwa jujur saja pada keterangannya.

Berkali-kali juga terdakwa membantahnya, khususnya terkait perintah terdakwa kepada bendahara untuk menyerahkan uang ke komisiiner untuk dikelola.

“Iya memang anggaran dikelola oleh masing-masing komisioner, namun itu atas kesepakatan rapat dan juga pada saat itu waktu pemilu sangat mendesak,” ujarnya. Itu artinya tegas ketua majelis hakim terdakwa tahu itu salah tapi  tetap membiarkannya.

Terdakwa juga membantah telah memerintahkan bendhara untuk membagi-bagi anggaran ke komisioner. “Saya tidak pernah memerintahkannya apalagi katanya saya mengintimidasi, benar saya tidak tahu,” ujarnya.

Kalau anda tidak memerintahkan, lalu menurut Purjana kenapa bendahara berani dan lancang membagikan anggaran ke komisioner.

“Kalau dia berani begitu, kenapa tidak anda pecat saja. Apalagi katanya dia pernah mengajukan berhenti tapi anda tolak,” ketus Pujana. Dicecar pertanyaan begitu, terdakwa nampak hanya terdiam.

Masih dalam  keterangannya  terdakwa  lebih banyak menerangkan alur pengeluaran keuangan yang diterima KPU tahun 2014 dalam pemilihan Presiden dan  Wakil Presiden. Sidang sendiri akhirnya ditunda dua minggu akan dengan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Perkara terdakwa ini merupakan splitan dari terpidana mantan komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi yang dihukum 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan).

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758.

Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah.

Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk pemilihan umum disalahkan gunakan oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran untuk Pedoman dan petujuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan  Rp20.484.665.000,- realisasinya hanya Rp18.326.420.500,-.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment