Jaksa Tunda Pelaksanaan Eksekusi Adriannor

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Rencana  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengeksekusi terpidana korupsi Adriannor, Rabu (8/1) akhirnya batal dilakukan.

Penundaan terpaksa dilakukan setelah para eksekutor tersebut melihat kondisi terpidana yang tidak memungkinkan.

Ya, sejak menjadi terdakwa satu setengah tahun yang lalu, Adriannor mengalami stroke berat.

Selain stroke yang menyebabkan dirinya tidak sepenuhnya bisa berjalan, sebelah mata terpidana juga mengalami kebutaan. Sementara mata sebelah kanan walaupun bisa melihat tapi samar-samar.

Untuk buang air kecil maupun besar, Adriannor dibantu istri maupun anaknya.

“Kondisi itu sudah berjalan sejak Adriannor ditahan di Lapas Teluk Dalam. Waktu di Lapas untuk buang air besar dan kecil terpaksa dibantu para tahanan yang tidak tega melihat beliau,” ujar penasehat hukumnya Ernawati SH.

Melihat dan mendengar kondisi tersebut, jaksa yang siap mengeksekusi  membatalkan pelaksanaan eksekusi.

“Setelah melihat kondisi kesehatan beliau yang tidak memungkinkan, kami akhirnya menunda dulu pelaksanan eksekusi hingga waktu yang tidak ditentukan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kandangan Raj Boby Cesar SH didampingi Kasi Datun Yandi Primananda SH dan beberapa pengawalan dari Polsek Kandangan.

Sebelumnya terpidana dicek kesehatannya oleh dokter terdekat yang dipanggil langsung pihak jaksa dengan disaksikan ketua RT setempat. Dokter bernama  Fitri Nadya mencek tekanan darah terpidana yang hasilnya tekanan darah Adriannor sangat tinggi.

Dokter juga memeriksa kondisi mata Adriannor yang menurutnya memang mengalami katarak yang cukup parah dan mengakibatkan terpidana tidak bisa melihat.

“Melihat kondisi dan hasil pemeriksaan dokter Fitri Nadya  menyatakan kesehatan terpidana memang  tidak memungkinkan, ya kita tidak bisa berbuat banyak kecuali menunda eksekusi,” ujar Raj Boby lagi.

Eksekusi Adriannor menurut Boby yang baru dua bulan menjabat Kasi Pidsus di Kejari Kandangan tersebut disebabkan turunnya kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan kalau terpidana dihukum selama 4 tahun penjara, denda Rp50 subsider 6 dan membayar uang pengganti Rp210 atau kurungan badan selama 6 bulan.

Untuk mengingatkan,  pada putusan tingkat pertama terpidana divonis  selama 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Sementara putusan hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin terpidana dihukum selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan, sehingga pada Pebruari 2018 lalu Adriannor dibebaskan. Kedua putusan itu membebaskan Adriannor dari uang pengganti.

Terdakwa Adrianoor sendiri didakwa ikut terlibat dalam kasus korupsi pembuatan ruangan operasi di RSUD Hasan Basry HSS, walau dalam fakta persidangan terungkap kalau namanya hanya dipinjam Zainal Ilmi yang juga pernah  mendekam di LP Teluk Dalam Banjarmasin karena kasus korupsi pembuatan gorong-gorong di Jl Pramuka Banjarmasin beberapa tahun silam.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment