Mantan Ketua dan Bendahara KNPI Tala Dituntut 2,6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanah Laut akhirnya sore kemarin membacakan tuntutan untuk terdakwa Syahruji Fadilah dan Faulina Riska. Dalam nota tuntutannya, mantan Ketua dan Bendahara KNPI Tala Periode 2018 – 2021 tersebut dituntut masing-masing selama 2 tahun ditambah 6 bulan penjara.

Keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk uang pengganti, jaksa menuntut berbeda. Untuk Syahruji Fadilah hanya dibebankan uang pengganti sebesar Rp12 juta atau kalau tidak bisa membayar maka hukumannya ditambah selama 1 tahun.

Sedangkan Faulina Riska diminta untuk membayar uang pengganti Rp114 370.000 atau kurungan badan selama 1 tahun.

Keduanya ujar jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Affandi

Widarijanto SH terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

Kuasa hukum kedua terdakwa Yusuf Ramadhan SH menanggapi tuntutan dari jaksa umum ini mengatakan pihaknya menghormati dengan tuntutan yang sudah dibacakan didepan persidangan.

“Namun kami juga akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang mendatang,” kata Yusuf Ramadhani.

Pembacaan tuntutan sendiri sempat tertunda hingga empat minggu, alasan jaksa belum siap dengan nota tuntutan.

Kedua terdakwa diduga tidak bisa mempertanggunjawabkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut tahun 2017 sebesar Rp. 1,2 miliar.

Dimana ada Rp 300 juta yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan sesuai pemeriksaan dari BPKP  Kalsel.

Penulis: rif Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment