Mantan Kepsek SMPN 12  Dituntut 15 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Rabu (23/9) akhirnya membacakan tuntutan untuk mantan Kepsek SMPN 12 Drs Hairan dan bendahara sekolah Agustina Wahidah.

Dalam nota tuntutannya, keduanya oleh jaksa Arif Ronaldi SH dituntut masing-masing,  Hairan  dituntut penjara selama 15 bulan, serta denda Rp50 juta subsidair 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp144 juta lebih dan sudah dikembalikan Rp110 juta, apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut kurungan bertambah selama 8 bulan.

Sementara Agustina Wahidah dituntut selama 14 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair selama 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta lebih serta telah mengembali sebesar Rp200 juta, bila tidak dapat membayar sisanya maka kurungannya bertambah 7 bulan.

Berbeda dengan terdakwa Hairan yang kelihatan tegar,  terdakwa Agustina Wahidah ketika mendengarkan tuntutan tersebut nampak meneteskan air mata.

Tuntutan ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak SH.

JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidarnya.

Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukum masing-masing keduanya akan mengajukan pembelaan. Pembelaan akan dibacakan pada sidang akan datang.

Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dengan dakwaan yang sama yakni Kepala Sekolah SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan bersama bendahara   Agustina Wahidah, sejak tahun anggaran 2016-2018, tidak dapat  mempertanggungjawabkan keuangan dana BOS  yang diterimanya.

Dalam dakwaannya JPU mendakwa kedua terdakwa menggunakan dana BOS serta tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.

Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS disekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan, tetapi  dalam pengelolaan tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment