Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (22/4/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wildan Maulana SH terhadap terdakwa Sya’rani, yang merupakan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa setempat.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Irfannoor Hakim SH, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari,” ujar jaksa di persidangan.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp191.245.983. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan terungkap, Sya’rani yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sejak 2017 hingga 2019, tidak menjalankan tugas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara semestinya.
Sejumlah penyimpangan yang ditemukan di antaranya kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, hingga pemotongan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara.
Dana dari praktik tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tapin tertanggal 13 Maret 2025, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp191 juta lebih.
Perbuatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan selama tiga tahun anggaran, di tengah besarnya alokasi dana desa yang diterima setiap tahunnya dari APBN dan APBD.
Sebagai Kaur Keuangan, terdakwa memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari penerimaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Namun kewenangan tersebut justru disalahgunakan.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).
Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk penyusunan nota pembelaan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi sebelum memasuki tahap putusan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post