Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sosok Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH kembali mencuri perhatian dalam forum akademik.
Pengacara legendaris Banua yang juga dosen pembimbing di STIH Sultan Adam Banjarmasin itu memberikan sorotan tajam saat sidang usulan tesis mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Achmad Syahbani, Rabu (22/4/2026).
Dalam sidang yang mengangkat judul Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Transaksi Melalui QRIS, Fauzan Ramon tampil menonjol dengan berbagai catatan kritis terkait implementasi perlindungan konsumen di era transaksi digital.
Menurut pria yang juga tokoh politik Partai Golkar ini , persoalan QRIS bukan semata pada regulasi, melainkan pada pelayanan dan kejelasan mekanisme pengaduan bagi nasabah.“Kalau nasabah mengalami kesalahan transaksi, harus jelas diarahkan ke mana. Ini yang sering jadi persoalan di lapangan,” tegasnya.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang I STIH Sultan Adam itu juga menghadirkan penguji Prof. Dr. Hadin Muhjad, SH, M.Hum, Dr. H. Abdul Hakim, SH, MH, dan Dr. Abdul Karim, SH, M.Ikom, serta pembimbing lainnya Dr. Muslimah Hayati, S.Ag, SH, MH.
Mahasiswa penyaji, Achmad Syahbani, yang bekerja di sektor perbankan menjelaskan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi pesatnya penggunaan QRIS, khususnya di kalangan UMKM.
Namun, menurutnya, masih ada celah terkait kepastian perlindungan hukum bagi pengguna.
Fauzan Ramon menambahkan, penggunaan QRIS juga perlu dilihat dari sisi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengikuti tren digitalisasi.
“Di kota besar mungkin sudah jadi kebutuhan, tapi di daerah tertentu belum tentu. Jangan hanya untuk gaya, tapi harus ada manfaat dan perlindungan yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan potensi kerugian akibat kesalahan input nominal dalam transaksi QRIS yang kerap terjadi.
Proses pengembalian dana yang tidak instan dinilai menjadi salah satu indikator perlunya penguatan sistem.
Sebagai praktisi hukum, Fauzan Ramon menilai penelitian ini memiliki nilai strategis dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Ia bahkan mendorong agar hasil penelitian tersebut dapat dikembangkan lebih luas.
“Ini bisa jadi bahan kajian yang besar, bahkan layak dibukukan karena menyangkut kepentingan publik,” tambahnya.
Sementara itu, pembimbing lainnya, Dr. Muslimah Hayati, menekankan pentingnya penguatan data melalui pendekatan empiris, termasuk wawancara dengan nasabah, pelaku UMKM, hingga pihak perbankan.
Adapun Achmad Syahbani menargetkan penyelesaian tesisnya pada pertengahan tahun 2026, setelah melalui tahap perbaikan dari hasil sidang usulan tersebut.
Dengan sorotan dari Fauzan Ramon, kajian ini diharapkan tidak hanya menjadi karya akademik, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap penguatan perlindungan hukum dalam sistem pembayaran digital di Indonesia.
Penulis /Editor/Editor/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post