Banjarmasin, BARITO – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dijatuhi tuntutan pidana 5 tahun dan 8 bulan penjara, terkait perkara suap pada tiga proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak juga menuntut terdakwa Solhan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian membayar uang pengganti Rp16 miliar . Jika tidak mencukupi harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dengan demikian, total yang harus dibayar Solhan Rp17 miliar.
Jaksa menyatakan, Solhan terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan itu dibacakan JPU Meyer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dengan dua hakim anggota.
Terdakwa lainnya Yulianti Erlynah, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Yulianti diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan badan selama 3 tahun.
Jaksa menyebut, Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terdakwa H. Ahmad, bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura, juga dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama. Ia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa Agustya Febry Andrean, mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dia juga dijerat pasal 12 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait besarnya nilai uang pengganti pada terdakwa Ahmad Solhan, JPU Meyer Simanjuntak usai sidang kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada fakta persidangan.
Meski penyitaan yang dilakukan hanya senilai Rp12 miliar, menurut Meyer, terdapat sejumlah pemberian uang yang telah digunakan untuk kegiatan operasional dan keperluan lainnya.
“(Uang sitaan) Itu tidak menghapus pidananya karena uang itu tetap sudah diterima. Maka nilai uang pengganti menjadi lebih besar, yang nantinya akan dikurangi dengan jumlah yang sudah disita,” tegasnya.
Mayer menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan uang pengganti agar bisa menjadi pemasukan negara di luar pajak.
Disinggung tentang peran H Ahmad yang notabene dalam perkara ini bukan aparatur sipil negara (ASN), Jaksa Meyer mengatakan, yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp2,3 miliar dari Ketua Baznas Kalsel.
“Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua Baznas Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febri,” terangnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, melalui penasihat hukum masing-masing, keempat terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang mereka sampaikan pada sidang berikutnya.
Sekadar mengingatkan, kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.
OTT tersebut terkait dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi pada tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel tahun 2024, yakni pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai lebih Rp22 miliar, lapangan sepak bola lebih Rp23 miliar, dan kolam renang lebih Rp9 miliar.
Penyidik KPK sempat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, H. Ahmad, Agustya Febry Andrean, Gubernur Kalsel (saat itu) Sahbirin Noor alias Paman Birin, serta dua kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin kemudian memenangkan gugatan praperadilan sehingga status tersangkanya lepas. Dengan demikian, hanya tujuh tersangka yang berlanjut ke persidangan. Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi telah divonis pidana dua tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan, pada 6 Maret 2025 lalu.
Penulis: Filarianti
Editor: Dadang
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya