Mantan Kades dan Sekdes Aluh-aluh Dituntut 6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntur Umum (JPU) akhirnya menyatakan mantan Kades Mansyur dan Sekretaris Desa Aluh-aluh Abdul Rasyid bersalah dalam proyek pembangunam rumah khusus nelayan tahun 2018.

Para pelaku menggunakan kesempatan dalam pembangunan tersebut untuk melakukan  pungutan kepada masyarakat miskin  penerima rumah gratis.

Oleh karena itu menurut  jaksa, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti dakwaan subsider. Sehingga menuntut keduanya masing-masing selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya jaksa yang membacakan tuntutan Ferdi SH membacakan hal yang memberatkan, selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khusus Mansyur dikatakan berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Daru Swastika SH memberikan waktu untuk terdakwa dan penasehat hukum menyusun pembelaan.

Diketahui  Abdul Rasyid dan  Mansyur secara bersamaan oleh JPU di dakwa melakukan tindak pidana pungli  terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan yang dibangun tahun 2018-2020.

Rumah khusus untuk nelayan yang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR. Dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksaan seorang warga maka dihibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah. Dalam perjalanan, kedua terdakwa memungut  setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September  2020.

Uang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan yang belakangan terungkap kalau hibah pemilik lahan cuma abal-abal agar proyek perumahan khusus nelayan bisa dilaksanakan.  Sedangkan sisanya di gunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment