Mantan Kades Bongkang Dituntut 5 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin. BARITO – Mantan Kepala Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Gunawan dituntut 5 tahun penjara.

Disamping itu ia juga dibebankan membayar denda Rp200 juta subsidair  selama 6 bulan.

 

JPU Zulton dari Kejaksaan Negeri Tabalong membacakan tuntutannnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (27/4), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

 

Selain itu JPU juga menetapkan kalau terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp369.448.500 dengan ketentuan  apabila tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan maka kurungannya bertambah selama 2  tahun dan 6 bulan.

 

Zultoni berkeyakinan  kelau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18  Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.

 

Kepada terdakwa baik sendri maupun melalui penasehat hukumnya, majelis hakim memberikan kesempatan untuk membacaman  nota pembelaan pada sidang mendatang.

 

Terdakwa yang didudukan dikursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dana desa ratusan juta rupiah.

 

Menurut Dakwaan yang di sampaikan JPU Zultoni dari Kejaksaan Negeri Tabalong terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp 369.448.500.

Pada tahun 2018 ketika terdakwa menjabat sebagai Kades Bongkang, terdapat  anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar Rp1,7 miliar yang diperuntukan beberapa proyek di desa tersebut, tetapi kenyataannya banyak proyek yang fiktif.

 

Sementara anggaran dicairkan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi diantaranya bersenang senang di tempat hiburan di Banjarmasin serta untuk modal usaha.

 

Dalam mengelola keuangan desa tersebut terdakwa tidak melibatkan unsur staf di desa tersebut semuanya dilakukan sendiri.

Salah satu  proyek fiktif yang dilakukan terdakwa seperti pengadaan alat olahraga, barang tidak ada tetapi duitnya dicairkan oleh terdakwa begitu juga dengan pembangunan pisik yang tidak terwjud.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment