Mantan Kades Barokah Minta Bebas 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Melalui penasihat hukumnya Ombun Suryono Sidauruk, mantan Kades Barokah Hendra Jayadi yang terjerat perkara gratifikasi, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segalan tuntutan  dan dakwaan yang disampaikan JPU.

Hal ini disampaikan Ombun dalam nota pembelaannya yang disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (9/1) dengan agenda penyampaian nota pembelaan.

Ada beberapa alasan kenapa Hendra Jayadi minta bebas. Salah satunya menurut Ombun kepada majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH adalah bahwa dalam perkara gratifikasi yang dituduhkan kepada kliennya di persidangan tidak satupun ada yang menyebutkan melakukan atau menjanjikan pemberian kepada terdakwa.

“Dari 11 saksi yang diajukan tidak ada satupun yang menyatakan ada menjanjikan sesuatu atas jabatan klien saya,” ujar Ombun.

Kedua, katanya dalam perekara gratifikasi selain penerima juga harus ada pemberinya, tetapi dalam perkara ini tidak ada pemberinya.

“Ini jelas kriminilasasi terhadap klien kami.Karenanya kami mengharapkan majelis hakim punya hati nurani dan tidak buta terhadap proses persidangan ini,’’ ucap Ombun.

Masih dalam nota pembelaannya, pengacara dari Jakarta itu juga berharap agar majelis hakim

mengembalikan martabat terdakwa seperti semula.

Hal senada dikemukakn orang tua dari Hendra, kepada warrawan usai sidang berharap majelis akan bersikap adil terhadap anaknya tersebut. “Anak saya sudah didzolimi, semoga ada keadilan untuknya,” ucapnya.

Seperti diketahui, terdakwa mantan Kepala Desa Barokah di Kabupaten Tanah Bumbu Hendra Jayadi,  di dakwa melakukan gratifikasi.

Oleh  JPU Fajar Seto dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Hendra dituntu selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.. Selain itu terdakwa oleh JPU di ganjar denda Rp50 juta subsidair selama 3 bulan.

Fajar berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 11  UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan lebih subsidair.

Menurut dakwaan JPU,  terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp220 Juta.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment