Mantan Dirut RSUD Boejasin Dituntut 5 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelaihari Fani SH akhirnya membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa perkara korupsi di RSUD Boejasin.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan kalau ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk  terdakwa EW jaksa menuntur  selama 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 milyar apabila tidak bisa membayar maka diwajibkan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara Faridah dituntut  selama 3 tahun denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan pidana penjara, dan  Asdah Setiani juga dituntut 3 tahun,  denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya adalah mantan Kasubag Keuangan  pada rumah sakit tersebut.

Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum masing-masing mengatakan akan melakukan pembelaan.

Ketua majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk mereka menyusun pembelaan.

Seperti diketahui mantan Dirut RSUD Boejasin Pelaihari EW di periode 2014 -2018  diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan membelanjakan keuangan rumaH sakit diluar peruntukan.

Tak hanya EW, dua bawahannya pada waktu kejadian yakni Kasubag Keuangan Asdah Setiani yang menjabat tahun 2012-2015 dan Faridah pejabat ditahun 2015-2018 yang  ikut menjadi terdakwa juga menjalani proses yang sama.

EW  dan dua bawahannya  sendiri oleh JPU dalam dakwaannya dituduh melakukan pengeluaran keuangan rumah sakit dari hasil keuntungan Badan Layanan Keuangan Daerah (BLUD) diluar peruntukan.  Disamping  uang hasil jasa pelayanan tidak dimasukan ke rekening rumah sakit, tetapi ke rekening atas nama pribadi Asdah maupun Paridah.

Faktanya pengeluaran rumah sakit akhirnya diluar peruntukan. Perhitungan akibat perbuatan ketiga terdakwa sebesar  Rp 2.166.039.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment