Mantan Direktur PD Baramarta Dituntut 9 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin , BARITO – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi  (Tipikor) dengan terdakwa Mantan Direktur PD Baramarta berinsial TI memasuki babak akhir.

Anggota Tim jaksa penuntut umum, I Gusti Ngurah Anom membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti, Senin (23/8/2021).

Terdakwa yang hadir secara daring didampingi tim penasihat hukumnya di ruang sidang mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Dimana jaksa menuntut TI dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang diyakini jaksa ditimbulkannya yaitu senilai Rp 9.206.075.934.

“Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah ada keputusan berketetapan hukum, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika tidak cukup maka diganti pidana penjara 4 tahun 6 bulan,” kata Jaksa.

Jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana seperti diatur dalam sejumlah pasal yang didakwakan.

Yaitu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan penarikan dan penggunaan dana kas PD Baramarta untuk kepentingannya yang tidak sesuai kegiatan bisnis dan rencana kerja anggaran PD Baramarta.

Dirincikan dalam dakwaan pula, dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2020 saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta.

Yaitu Tahun 2017 sebesar Rp 1,27 miliar, Tahun 2018 sekitar Rp 2,65 miliar, Tahun 2019 sekitar Rp 3 miliar dan Tahun 2020 sekitar Rp 2,2 miliar dengan total lebih dari Rp 9,2 miliar.

Jaksa juga menyebut hal tersebut dilakukan terdakwa dengan alasan kasbon operasional Direktur Utama.

Mendengar tuntutan tersebut,penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Badrul Ain Sanusi meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun pembelaan.

Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan pembelaan.

Penulis/Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment