Majelis Hakim Minta Mantan Ketua KPU Banjar Dihadirkan Sebagai Saksi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

JPU akan Berusaha Hadirkan Mantan Ketua KPU sebagai Saksi

Banjarmasin, BARITO – Setelah memusyawarahkan dengan anggotanya, ketua majelis hakim  Pujana, SH yang mengadili perkara korupsi di KPU Kabupaten Banjar dengan terdakwa H Gt M Ikhsan Perdana akhirnya menyetujui keinginan penasehat hukum untuk dihadirkan saksi fakta lainnya.

Saksi yang dimaksud adalah mantan  Ketua KPU Banjar tahun 2014 Akhmad Faisal.

“Saya minta JPU bisa  menghadirkan saksi yang diinginkan penasehat hukum,”  ujar Pujana yang diiyakan jaksa Syaiful Bahri SH, pada suatu sidang Rabu (27/11).

Usai sidang Saiful mengatakan akan mentaati perintah majelis hakim dengan berusaha mendatangkan saksi yang diinginkan penasehat hukum.

“Kami akan berusaha mendatangkannya,’ ujar Syaiful Bahri.

Alasan usulan untuk mendatangkan mantan Ketua KPU Akhmad Faisal, menurut penasehat hukum sebab

dari lima komisioner KPU Banjar tersebut hanya empat yang sudah ditampilkan sebagai saksi, sementara mantan ketuanya Ahmad Faisal tidak pernah diajukan sebagai saksi.

Sementara pada sidang kemarin, jaksa menghadirkan  saksi ahli dari BPKP Propinsi Kalsel Sirajuddin.

Dalam keterangannya saksi ahli tersebut mengatakan bahwa sebagai  auditor, tidak bisa mengatakan siapa yang bertanggungjawab terhadap kerugian negara.

“Kapasitas kami hanya sebagai auditor dengan garis garis yang sudah ditentukan, jadi bukan kami yang bisa menentukan siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian negara,’’ demikian antara lainnya keterangan saksi ahli tersebut.

Perkara terdakwa ini merupakan splitan dari terpidana mantan komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi yang dihukum 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan).

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758.

Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah.

Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk pemilihan umum disalahkan gunakan oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran untuk Pedoman dan petujuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan  Rp20.484.665.000,- realisasinya hanya Rp18.326.420.500,-

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal pasal  2 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair. Sedangka dakwaan subsidair pasal  3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment