Macan Kalsel Cokok Pria Bawa Sajam tanpa Izin dalam Kondisi Mabuk

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Operasi Kewilayahan bersandi Sikat Intan 2022 Polda Kalsel dengan sasaran penyakit masyarakat seperti perjudian, premanisme, kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin dan yang lainnya terus digelar
sejak dimulai pada Kamis (31/3/2022)
lalu . Salah satunya dilakukan
Unit Resmob Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel yang mengamankan pria berinisial R alias E warga Jalan Ampera, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

R diamankan petugas di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kelurahan Telaga Biru, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Senin (4/4/2022).

“Barang bukti sajamnya berupa badik lengkap dengan kumpangnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Miggu (10/4/2022).
Informasinya R yang diketahui berprofesi sebagai wakar ini bahkan diamankan petugas saat masih dalam keadaan mabuk.
Awalnya, petugas sempat mendapati R saat bersama sejumlah orang diduga tengah menenggak minuman keras (miras) di pinggir Jalan Lingkar Selatan tak jauh dari Jalan Gubernur Soebarjo.
Petugas pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeladahan yang hasilnya ditemukan sebilah badik lengkap dengan kumpangnya yang dibawa R di balik kausnya.

Saat diinterogasi petugas, R mengaku sajam tersebut dibawanya untuk berjaga-jaga.

Namun karena tak memiliki izin resmi untuk membawa sajam, tindakan R tak dibenarkan dan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

R bersama barang bukti sajam miliknya pun sudah diamankan petugas ke Kantor Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.

AKBP Andy mengatakan, membawa sajam tanpa izin atau tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum.

Apalagi jika dibarengi dengan perilaku mabuk-mabukan yang berpotensi memimbulkan kejadian pidana pembunuhan atau penganiayaan berat.

Penulis Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment