LPPL Jaring Sosok Dewas

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Tuntung Pandang FM 102,3 Mhz radio milik Pemkab Tanah Laut dibawah kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanah Laut, kini tengah menjaring calon Dewan Pengawas (Dewas) pada LPPL tersebut. Kepastian penjaringan Dewas tersebut diutarakan Kadis Kominfo Suharyo Senin, (22/11/21).

Menurut Suharyo, penjaringan Dewas ini menindak lanjuti perencanaan yang sempat tertunda beberapa saat lalu.

“Tentunya berkeinginan menjadikan stasiun radio Tuntung Pandang FM ini menjadi radio yang dikelola secara professional dan bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,”ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Komunikasi Bornea Retno Mahalayati,Sp.Pi pada Kominfo Tala mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar pada formasi Dewas bisa dengan membuka link di https://tpfm.tanahlautkab.go.id/seleksidewas/.

“Memasuki pukul 12.36 wita, sudah ada masuk pendaftar sebanyak 10 orang, baik unsur masyarakat maupun praktisi. Kendati membuka pendaftaran secara online, namun berkas pendaftar tetap harus diserahkan ke Pansel LPPL,”terang.

Wiwi sapaan khas Kabid Komunikasi ini menambahkan, selanjutnya Dewas diambil 6 orang terdiri dari 3 unsur masyarakat dan 3 dari unsur praktisi penyiaran, dan kemudian diambil 4 orang terdiri dari 2 orang unsur masyarakat dan 2 orang dari unsur praktisi penyiaran, terakhir tahapan finalisasinya diambil 1 dan menjalani uji kepatutan di DPRD Tanah Laut.

Penjaringan Dewas ini sendiri sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut nomor 51 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas, dewan direksi, dan unsur organiasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM.

Pasca penjaringan Dewas lanjut Wiwi pula, berdasarkan Perbup Tanah Laut pada Bab IV tentang Dewan Direksi pasal 20 ayat 1, Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewas untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dengan masa bakti 1 kali periode. Kemudian di ayat 2, pengangkatan Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan Dewas setelah mendapat persetujuan bupati. Namun yang digaris bawahi dan merupakan hal yang vital berada di pasal 21. Menyebutkan Dewan Direksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewas sampai derajat ketiga, baik menurut garus lurus atau garis kesamping termasuk menantu dan ipar.

Pansel Dewas LPPL Tuntung Padang membuka pendaftaran dari tanggal 22 sampai 26 November 2021 mendatang.baz

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment