Limbah PT SNI Sampai Ke Komisi 3

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Pelaihari,BARITO – Keluhan warga terhadap sebuah perusahaan pembuat Kalsiboard yang dekat dengan pemukiman warga Komplek Multi Media Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati dituding sebagai penyebab polusi dan meresahkan masyarakat setempat. Ada 3 polusi yang dirasakan warga terhadap operasional pabrik bernama PT. Sinar Nusantara Industri (SNI) tersebut yakni debu, bau dan bising. Akhirnya keluhan bau, debu dan bising pun sampai anggota DPRD Tala, khususnya komisi 3 Senin, (19/7/21) digedung paripurna DPRD Tala.

Selain diduga berpotensi menciptakan polusi, perusahaan ini sudah mengantongi Surat Peringatan (SP) 1 dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tala, sehingga cukup mengagetkan komisi 3 yang diartikan bahwa perusahaan ini tidak mentaati peringatan dari DPRKPLH soal lingkungan atau polusi yang dikeluhkan warga.

Dampak yang tidak menyamankan warga itu terkupas saat komisi 3 DPRD Tala melakukan rapat dengar pendapat bersama warga setempat dan DPRKPLH Tala. Sukiman, kades Liang Anggang bersama jajaranya pun menuangkan semua permasalahan yang kini dirasakan warga, utamanya terhadap debu, bau dan bising.

Rapat dipimpin ketua komisi 3 H.Arkani. Menurut Arkani, terkait ada limbah perusahaan itu sudah hukum alam jika perusahaan beroperasi, tinggal jenis-jenis limbahnya saja ada berbahaya dan tidak, jika berbahaya jelas akan merugikan masyarakat dan ada pidananya jika perusahaan mengabaikannya.

Sukiman mengutarakan, sejak tahun 2012 perusahaan berdiri. Perusahaan sudah diingatkan untuk tidak gunakan bahan berbahaya. Karyawannya sekarang ada 300-an orang.

“Untuk bisa merasakan 3 keluhan itu, cobalah datang kewarga kalau perlu menginap 1 malam, maka akan jelas terlihat dan dirasakan. Kebisingan, bisa sore hari sampai malam yang mengganggu ketenangan warga. Bau zat kimia itu sampai-sampai ada warga ingin pindah rumah karena bau menyengat. Selaku pemerintah desa sudah memediasi didesa. Berapa kali dilakukan tidak ada titik temu. Sampai ke LH juga tidak ada. Masyarakat tidak keberatan perusahaan yang sudah berdiri, tapi jangan mengganggu warga,”beber Sukirman.

Menurutnya pula, beberapa bulan lalu undang bupati dan SKPD terkait tentang sosialisi rekrut karyawan. Tapi perusahaan justru ambil karyawan dari luar. Berharap dewan berikan solusi, tutup Sukiman.

Ketua komisi 3 DPRD Tala Arkani mengatakan, jika sudah SP 1 berarti ada ketidak patuhan perusahaan. Komisi 3 akan sidak kelapangan, jika tidak sesuai aturan dan ditemukan dilapangan maka akan berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada masuk angin LH maupun dewan. panggil perusahan dan sidak, ucapnya.

Ia menambahkan, ada SP 1 tentu ada SP 2, tapi untuk teguran lanjutan SP 2 keperusahaan, maka sebelumnya perusahaan diklarikasi terlebih dahulu.

Chairudin, anggota komisi 3 juga angkat bicara. Menurutnya jangan hanya teguran, tapi tindakan dari DPRKPLH, jangan sampai warga bertindak atas 3 polusi tersebut. Masing-masing item polusi itu harus ada solusi.

Anggota komisi 3 lainnya Yudi Rizal juga angkat bicara. Yang dicari itu pemilik pabrik, jangan ditingkat HRD karena tidak pemegang keputusan, atau para komisarisnya.

“Kalau sebatas HRD meski ribuan tanda tangan kesepakatan dengan warga hanya tinggal tanda tangan semata. Komisi 3 juga minta ke LH siapkan dokumen-dokumen lingkungan perusahaan. Ada pidana hukumnya jika perusahaan abaikan lingkungan,”kata Rizal.

Sementara itu Adi Rahmadi kabid peningkatan kapasitas lingkungan pada DPDKPLH Tala menguraikan, aduan sejak tahun 2018 lalu. Dampak yang dirasakan warga sudah disampaikan. Mulai awal bulan Februari 2019 dan awal tahun 2020 terkait aduan masyarakat. Setiap kegiatan produksi pasti ada limbah. Ketentuan yang harus dikuti perusahaan dalam hal pengelolaan limbah, dan LH sudah melakukan klarifikasi atas aduan masyarakat ini.

“Berkenaan dengan debu memang diraskan, kebisingan 55 disabel memang betul, bau yang menyengat memang benar. Atas aduan 3 hal, LH lakukan pengawasan sejak akhir tahun 2019 lalu. Debu berasal dari Silo (Penampung pasir), bau dari limbah cair amoniak dan H2S, sementara bising ada alat yang kerja 24 jam,”kata Adi.

Menurtunya, hasil riset kepada PT. SNI diberi teguran untuk hentikan operasi broiler apabila timbulkan polusi. Terhadap 3 aduan itu LH secara intensif melakukan pengawasan, hingga memberi SP 1 untuk melakukan pembenahan atas 3 hal aduan warga.

Aduan masyarakat ini selanjutnya komisi 3 akan memangil pihak perusahaan dan warga untuk difasilitasi pertemuan, namun sebelum itu komisi 3 dengan waktu yang tidak ditentukan bakal melakukan sidak.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment