Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – LSM BP3K-RI (Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (16/4/2025), untuk menanyakan tindak lanjut laporan mereka terkait proyek pembangunan jalan ruas Lontar–Tanjung Seloka sepanjang 3,7 kilometer
Proyek yang bersumber dari APBD 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp13,7 miliar itu diduga mengalami sejumlah kejanggalan serius.
Ketua BP3K-RI Kalsel, Muslim Ma’in, menegaskan bahwa laporan sebelumnya justru dialihkan ke Asisten Intelijen (Asintel), padahal seharusnya ditangani langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).
“Laporan kami jelas-jelas menyangkut dugaan korupsi, tapi malah dilempar ke Asintel yang secara kewenangan tidak bisa melakukan penyelidikan langsung. Ini membuat laporan kami seperti mandek,” ujar Muslim usai menyerahkan surat laporan lanjutan.
Proyek jalan tersebut diketahui bersumber dari dana APBD Tahun 2023. BP3K-RI menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya dan meminta Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati S.H., M.H., untuk menindaklanjuti dengan serius.
“Ini bukan soal pribadi atau lembaga kami, tapi soal transparansi anggaran publik. Kami minta disposisi dilakukan sesuai isi dan tujuan laporan,” tambahnya.
BP3K-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ditangani secara hukum dengan prosedur yang benar.
Penulis/ Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya