Lagi Lagi Saksi Beratkan Para Terdakwa BRI

Salah satu saksi mantan Kades Semangat Baru saat memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Daru Swastika.

Banjarmasin. BARITO – Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin menghadirkan beberapa saksi dalam perkara korupsi di BRI dengan terdakwa Wahyu Krisnayanto cs.

Dalam sidang lanjutan, beberapa saksi yang bertempat tinggal di Desa Semangat Baru mengaku meminjamkan KTP  ke oknum yang bekerjasmaa dengan para terdakwa  untuk mengajukan pinjaman ke BRI dengan imbalan uang bahkan sepeda motor.

Seperti Riska ibu rumah tangga yang tidak mempunyai usaha. Riska diminta tolong kakak iparnya bernama Sahril yang berteman akrab dengan terdakwa Mochmamad Zanuar

untuk meminjamkan KTP miliknya.  Yang mana akan digunakan untuk mengajukan pinjaman ke BRI. “Katanya uang pinjaman akan dibagi dua dengan Zanuar,” ujar Riska. Setelah uang cair, saksi oleh Sahril dan Zanuar diberi uang imbalan sebesar Rp1,5 juta dan sebuah sepeda motor. “Saat cair saya dikasih 1,5 juta dan satu buah sepeda motor bekas yang dibeli Sahril Ro3 juta untuk kemudian BPKB nya dijaminkanke BRI,” jelas saksi.

Saksi  Saidah juga mengaku meminjamkan KTPnya kepada Sahril. Namun pinjamannya oleh Sahril dibagi dua, saksi Rp10 juta dan Sahril juga bersama Zanuar Rp15 juta. Dengan jangka waktu 3 tahun.

“Tiap bulan saya bayar sama Sahril, namun tidak sampai selesai, paling 9 kali bayar,” ujarnya.

Kenapa? Tanya ketua majelis Daru Swastika. Sebab menurut Sahril tidak masalah yang penting ada bayar empat sampai lima kali. Katanya kalau nanti ada pihak BRI yang menagih bilang saja nanti Zanuar yang menyelesaikan.

Sementara mantan Kades Semangat Baru Thamrin mengaku sangat kenal dengan Mochmamad Zanuar dan Nugroho Budi Satria. sebab keduanya sering bolak balik ke kantor desa untuk menguruskan surat izin usaha bagi warganya yang ingin mengajukan pinjaman ke BRI.

Diketahui, perkara korupsi di BRI mendudukkan Wahyu Krisnayanto mantan Kepala BRI Unit A Yani Banjarmasin sebagai terdakwa dan  dua mantan mantri BRI di kantor yang sama yakni Mochmamad Zanuar dan Nugroho Budi Satria.

Seperti pada dakwaan, ketiga terdakwa  dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1.594.731.690. Hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018.

Ketiganya dijerat dengan pasal pasal 2,3, dan 8  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Mantan Kadis Pariwisata Tala Duduk Dikursi Pesakitan, Diduga Korupsi Uang Retribusi dan Asuransi Wisata

Lagi, Babak Kalsel Sampaikan Dugaan Korupsi ke Kejati Kalsel

Warga Alalak Utara Tenggelam di Sungai Martapura, Enam Jam Kemudian Ditemukan