Lagi Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Km6

by baritopost.co.id
2 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara korupsi pembangunan terminal Km6 di Jalan Pramuka nampaknya tak berhenti di tiga terdakwa saja namun berkembang pada tersangka lainnya.

Adalah tersangka berinisial MFJ (50) yang diduga ikut terlibat dalam kasus Korupsi pembangunan terminal KM 6 Banjarmasin Tahun Anggaran 2014. MFJ merupakan pimpinan tim konsultan pengawas pada proyek pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin TA 2014

Diduga ikut terlibat, MFJ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Banjarmasin.

“Penahanan sudah dilakukan,” kata Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Purnama Putra dikonfirmasi, Selasa (16/11).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan lanjut Dimas dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup.

Alat bukti yang dimaksud yakni keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan dokumen terkait.
“Setelah alat bukti permulaan cukul berupa pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli serta dokumen yang terkait dengan perkara, maka MFJ selaku konsultan pengawas kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan” jelas Dimas

Dimas juga mengungkapkan,
saat ini tersangka MFJ untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin, Jalan A Yani Km3, Kota Banjarmasin, selama proses penyidikan.

Diketahui, sebelumnya pada perkara korupsi pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin telah menjebloskan tiga orang kepenjara.
Mereka adalah Drs Kasman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Mahmudi selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan kontraktor Fahmi Nurrahman (ketiganya telah divonis majelis hakim).

Kasus ini sendiri sampai ke meja hijau karena diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut. Perhitungan BPKP perwakilan Kalsel nilai kerugian negara yang timbul dalam proyek pekerjaan multiyear ini Rp 1.637.520.956,28. Ini karena pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak.

Seperti misalnya pekerjaan plat lantai beton yang seharusnya 20 cm, dipasang 15 cm. Pekerjaan balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10, hanya dipasang diameter 8. Pekerjaan lantai granit 60 cm x 60 cm menggunakan keramik grand royal, seharusnya keramik setara granito.

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Dugaan Korupsi di Dinkes Barsel, Kejati Kalteng Sita Dua Unit Mobil Mewah - Barito Post Rabu, 16 November 2022, 23:09 - 23:09

[…] Baca Juga: Lagi Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Km6 […]

Reply
Mandi di Sungai Martapura, Warga Tanjung Berkat tak Muncul Lagi Kamis, 17 November 2022, 14:57 - 14:57

[…] Baca Juga: Lagi Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Km6 […]

Reply

Leave a Comment