Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa kasus peredaran narkotika lintas provinsi, Adi Legowo menghadapi tuntutan berat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/4/2026).
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan selama 190 hari.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH, jaksa Rahmawati SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH.
Barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa tergolong fantastis, yakni 13 paket besar sabu dengan berat bersih mencapai 12.996,24 gram. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik tertanggal 19 Desember 2025, seluruh barang bukti dipastikan merupakan metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Meski demikian, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan di halaman sebuah hotel di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel biru yang berisi puluhan paket sabu.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain, di antaranya beberapa identitas palsu, tiket perjalanan dari Palangkaraya ke Banjarmasin, uang tunai, serta catatan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membawa sabu tersebut dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, atas perintah seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi pesan dengan nama akun “Berlin”.
Saat ini, terdakwa masih menunggu agenda sidang selanjutnya dengan kesempatan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post