Kurir Narkoba Warga Sungai Ulin ini Pasrah Divonis 12 Tahun

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Riyan Noor terdakwa narkotika saat mengikuti sidang di pengadilan negeri BanjarmasIn.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rian Noor warga Jalan Dukuh Permai Rt. 007 Rw. 002 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru yang disidang karena narkoba ini, hanya pasrah ketika divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya.

Nampak Rian dengan lesu menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.

“Saya terima pa,” katanya pasrah.

Dalam putusannya, selain divonis 12 tahun penjara, Rian juga didenda Rp1 miliar subsidair 3 bulan. Majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dibandingkan tuntutan, vonis yang diberikan lebih ringan. Sebelumnya JPU Ariyanti SH telah menuntut terdakwa selama 14 tahun dan 6 bulan penjara denda, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

Riyan sendiri diamankan setelah petugas dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel mendapat laporan dari masyarakat kalau terdakwa sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya di Jalan Dukuh Permai Rt. 007 Rw. 002 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

Hasil penangkapan, petugas mengamankan setidaknya kurang lebih 800 ons sabu dan puluhan butir ekstasi siap diedarkan.

Pengakuan terdakwa, barang haram itu adalah milik Mustafa (DPO). Diutarakan pada Minggu 18 Agustus 2024 dia dihubungi Mustafa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu dan ekstasi didaerah kota Banjarmasin. Dan waktu itu terdakwa bersedia untuk mengambil sabu dan ekstasi karena akan diberi upah atau imbalan dari Mustafa.

Pengakuannya, barang diambil di secara ranjau dibawah pohon ketapang di Jalan Martapura Lama Kabupaten Banjar dan setelah itu dibawa dan disimpan terdakwa dirumahnya.

Terdakwa juga diperintahkan untuk mengantar 2 paket sabu seberat 200 gram dan 30 butir ekstasi kepada pelanggan Mustafa, yang diletakkan secara ranjau dibawah tiang listrik di Jalan Akhlak Mulia Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapat upah atau imbalan sebesar Rp1 juta per100 gram sabu dan 10 ribu untuk 1 butir ekstasi.

Puncaknya, pada Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel, yang sebelumnya menerima infornasi masyarakat kalau terdakwa sering melakukan transaksi narkoba.

Hasil penggeledahan, dirumah terdakwa petugas menemukan sabu 303,33 gram, 68 butir ekstasi merk CHANEL warna kuning berat bersih 30,51 gram, 1 (satu) bungkus serpihan ekstasi merk CHANEL warna kuning berat bersih 1,00 gram.

Kemudian, 4 paket sabu berat kotor 403,96 gram, 50 butir ekstasi warna merah muda logo kaki kucing dengan berat bersih 21,45 gram. 180 butir ekstasi warna kuning logo chanel dengan berat 81,06 gram, 2 butir ekstasi warna merah muda logo chanel berat bersih 0,76 gram, 1 butir ekstasi warna abu- abu logo philip berat bersih 0,44 gram, 1paket serbuk ekstasi dengan berat 1,16 gram.

Penulis: Filarianti
editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar