Kurir Narkoba di Banjarmasin Divonis 9 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Terdakwa Fani saat mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ahmad Rifani alias Fani (38), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun 6 bulan penjara. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh

Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH, didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal.

Perbuatan terdakwa dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta tanggung jawab terhadap keluarga menjadi hal yang meringankan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan,” ujar ketua majelis saat membacakan putusan.

Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Akhmadi Rakhmat Manullang SH, menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada Kamis (2/10/2025) di kawasan Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Pengembangan kemudian dilakukan ke beberapa lokasi, termasuk rumah kontrakan terdakwa di Karang Mekar. Di sana, petugas menemukan alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.

Sementara dari rumah terdakwa, polisi menyita ratusan butir ekstasi serta puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 179 gram. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku hanya berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial Robby yang saat ini masih berstatus buronan. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp3 juta untuk menjalankan aksinya.

Penulis Filarianti
Editor Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar